Lagi!!! Polsek Tanah Abang, Berhasil Menangkap RDD 22, Terduga Kasus Penganiayaan

oleh -361 Dilihat

 

PALI – SUMSEL Bramastanews.Com
Polsek Tanah Abang telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Depan karaokean BINTANG Desa Tanah Abang Utara, kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Kejadian ini terjadi pada Hari Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 Wib.

Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah Alda Dalila (22) yang merupakan warga Desa Pengabuan kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Sedangkan tersangka adalah RDD (22) yang berasal dari Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.

BACA JUGA  Listrik Sering Padam, LSM PMP Minta DPRD PALI Panggil General Manager PT PLN UID S2JB

Berdasarkan LP/B/22/III/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/ Polres PALI/ Polda Sumsel, kejadian bermula saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban berkali-kali menggunakan tangan kanan hingga korban jatuh ke tanah.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan bengkak di pelupuk mata.

Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H, M.H menyampaikan Kronologis penangkapan tersangka saat Anggota Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk menyelidiki kasus ini.

“Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diidentifikasi berada di Muara Dua Kota Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Timur,” ucapnya

BACA JUGA  Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Klinik Utama Parung Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal

Lanjutnya, Tanpa menunggu waktu, Kanit Reskrim IPDA DARLANSYAH, SH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak menuju Prabumulih.

“Dengan cepat, penangkapan terhadap pelaku bernama RDD(22) berhasil dilakukan, dan pelaku diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Tanah Abang Jumat, (22/03/2024).

AKP Darmawansyah juga menyatakan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Polsek Tanah Abang dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan, terutama kasus-kasus kekerasan seperti penganiayaan.

BACA JUGA  Kapasitasnya Diduga Hampir 15 Ribu Ekor, Peternakan Tak Berizin di Sukamaju Darangdan Layak Ditertibkan

“Hal ini juga mengingatkan bahwa setiap pelaku kejahatan akan dikejar dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.