,

Tindaklanjuti Maraknya Penggunaan Limbah Batubara, DLH KBB Akhirnya Pasang Plang Peringatan

oleh -773 Dilihat
oleh

BANDUNG BARAT || Bramastanews.com – Menindaklanjuti maraknya aktivitas pembuangan serta penggunaan limbah batubara Ilegal di wilayahnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat lakukan upaya Penertiban dan Pembinaan pada Senin 26/2/2024.

Lapak-lapak pasir yang berlokasi di sekitar pintu keluar tol Cikamuning-Padalarang menjadi tempat yang pertama kali dikunjungi, di sekitar lokasi tersebut DLH KBB pasang dua spanduk Peringatan tentang larangan penggunaan limbah batubara tanpa ijin.

Seorang pemilik lapak saat ditemui dilokasi tersebut mengaku jika limbah batubara itu digunakannya sebagai bahan campuran pasir agar tampak lebih berkualitas.

“Saya tidak tahu jika limbah batubara ini penggunaannya harus melalui ijin, oleh karena itu jika memang dilarang karena harus punya ijin, saya mah ngikut aja gimana baiknya,” tuturnya.

Terpisah, namun masih di area yang sama, seorang yang mengaku pemilik sebuah lapak pasir lainnya malah terkesan menantang petugas dari Dinas Lingkungan Hidup.

Saat diberikan penjelasan terkait dampak penggunaan limbah batubara serta ketentuan dan sanksinya, pria yang terlihat sudah berusia tersebut malah berujar seolah menantang petugas, dengan nada kurang pantas pria itu seolah tak terima saat petugas DLH jelaskan ketentuan pemanfaatan limbah batubara, sebaliknya pria itu malah sebut-sebut inisial ‘G’ sebagai pengirim limbah FABA itu, namun saat petugas balik tanya siapa inisial ‘G’ yang dimaksud pria tersebut tak menjawab.

Selanjutnya Tim dari DLH teruskan upaya penertiban dan pembinaan ke wilayah Nyalindung, Ciburuy dan Citatah, ditempat tersebut petugas DLH turut juga dipasang plang peringatan terkait limbah Batubara yang dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Dinas LH KBB saat lakukan sosialisasi dan penertiban

Adi Setyo, PPLH Dinas Lingkungan Hidup KBB sekaligus mantan Sub-koordinator PLB3, dalam kesempatan itu sampaikan ke pemilik lapak,

“Kalo limbah batubara yang berasal dari pabrik itu masih limbah, yang boleh jadi non limbah itu yang berasal dari PLTU, kalo yang dari pabrik, si pabrik yang kirim bisa kena pidana, tolong ini batubara yang ada di habiskan dan jangan terima lagi yah, soalnya kita sudah tiga kali ke sini,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Adi meminta kepada para pemilik lapak untuk datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat pada Jum’at 1/3/2024 mendatang.

(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *