Kota Bekasi || Bramastanews.com
Dalam beberapa hari terakhir, berita tentang penyelewengan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menjadi perbincangan hangat. Terkait hal ini, terungkap bahwa SPBU 34.17141 yang berlokasi di rawa panjang melakukan penyelewengan. Lebih dari itu, oknum pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan seorang oknum anggota TNI aktif berinial “Z” berusaha mengelak dan mengalihkan tanggung jawab melalui media online, untuk menyalahkan orang lain dengan tujuan membantah kebenaran pemberitaan tentang penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.17141.
Oleh karena itu, dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Pasal 40 tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008, tim investigasi segera meminta kepada Komandan Resor Militer (Danrem) dan Panglima Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota mereka yang berinisial Z “Berita fakta lapangan yang disanggah atau mencoba mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain adalah upaya oknum pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar untuk melepaskan diri dari permasalahan ini,” ujar tim.
Karena itu, tim kami akan mengambil tindakan tegas saat menemukan adanya penyimpangan dan penimbunan yang dilakukan oleh oknum mafia solar, yaitu Z yang juga seorang anggota TNI aktif ini di lokasi mana pun,” jelas tim. (Red)