Kabupaten Bekasi || bramastanews.com – Pro kontra atas Viralnya pemberitaan yang beredar mengenai oknum Kepala Desa Setiamekar yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam masa kampanye menjadi sorotan semua kalangan dalam mencoba menafsirkan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB), Zuli Zulkipli, SH sebagai salah satu tim Advokasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara.
Menurut Zuli, pelaporan harus didasari oleh bukti-bukti valid yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk dianalisis oleh Bawaslu dan Gakumdu.
Dia berpendapat bahwa salah satu bukti rekaman video yang menjadi alasan dalam laporan tersebut tidak memiliki unsur kampanye atau ajakan kepada masyarakat oleh oknum Kades Setiamekar untuk memilih salah satu caleg.
“Menurut saya, setelah mengkaji secara hukum, tidak ada pelanggaran, ajakan, atau arahan untuk memilih salah satu caleg yang terjadi dalam acara Maulid yang digelar di Musollah Almuklisin pada tanggal 2 Desember 2023,” ujar Zuli pada Senin (18/12/2023).
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada Alat Peraga Kampanye yang terpasang dengan jelas yang menampilkan gambar caleg yang dimaksud.
Zuli juga menyebutkan bahwa jika laporan tersebut sudah melewati prosedur yang sah, maka akan dilakukan gelar perkara untuk membuktikan apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak.
Zuli Zulkipli SH juga mengapresiasi dan kepada lembaga pengawasan pemilu, yaitu Bawaslu dan Gakumdu, serta menegaskan bahwa laporan tersebut harus didasari oleh bukti yang valid dan kuat dan bertindak secara profesional.
Selain itu, laporan tersebut tidak boleh ada intervensi dari pihak lain dan tidak boleh ditunggangi oleh muatan politik, tegasnya.
Sementara itu, Kordinator Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah terdaftar dan teregister di Bawaslu, dan pihak terkait akan dimintai keterangan dan klarifikasi.
:Pada hari Senin ini, pihak pelapor dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi, juga dengan saksi-saksi dan pihak terlapor, yaitu Kades Setiamekar juga akan di undang.
“Dalam menerima laporan, kami mengkaji semua data pelaporannya. Dalam waktu 2 hari, jika terdapat unsur pidana, kami akan mengkajinya bersama dengan Gakumdu. Kami memiliki batas waktu 7 hari untuk melakukan penelitian dan paling lama 14 hari,Jika terpenuhi unsur pidana dalam pelanggaran tersebut, kami akan memberikan tindakan,” jelas Khoerudin .(Red)