,

Tempat Favorit BUANG LIMBAH Batubara di Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata?

oleh -515 Dilihat
oleh

Bandung Barat || Bramastanews.com

Tumpukan limbah batubara dapat di temui dengan mudah di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat.

Di sepanjang jalan dari mulai exit tol Cikamuning sampai Cikubang kecamatan Cipatat, tumpukan batubara sudah biasa ditemui.

Layaknya pasir, barang yang merupakan limbah industri tersebut di buang para pihak yang sebenarnya memiliki tanggungjawab untuk lakukan pengelolaan yang tentu atas kewajiban serta ijin yang dimilikinya.

Seperti diketahui Ijin terkait limbah B3 sendiri terdiri atas ijin Pengangkutan, ijin Penyimpanan, ijin Pengelolaan dan Pemanfaatan.

Untuk dapat melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah, pihak yang berkecimpung dalam limbah B3 (bahan beracun berbahaya) tersebut tentu harus miliki ijin.

Lantas bagaimana status batubara yang banyak ditemui di Cikamuning Cipatat KBB (Kabupaten Bandung Barat).

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, truk truk pengangkut batubara yang buang limbah di sana berasal dari perusahaan yang berperan sebagai Perusahaan Pengelola Limbah, dimana seharusnya sesuai dengan Manifest (Festronik) batubara tersebut di bawa ke Gudang mereka dan kemudian diolah di tempat yang dimiliki perusahaan tersebut.

Sebab berdasarkan data yang dimuat di dalam isi Manifest, asal dan tujuan limbah tertulis dengan jelas.

Jika ternyata perusahaan pengelola limbah malah buang di lain tempat, jelas hal itu merupakan pelanggaran, ungkap salah satu petugas Dinas Lingkaran Hidup Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu silam saat dikonfirmasi awak media perihal yang sama.

Pihaknya mengaku kesulitan untuk lakukan penertiban terkait hal tersebut, dan terbukti sampai saat berita di rilis kegiatan buang limbah di tempat itu masih berjalan.

Beberapa sopir saat diwawancara mengaku jika buang limbah batubara di tempat itu atas inisiatif sendiri, sebab ongkos angkutnya murah.

Namun diduga hal itu merupakan dalih yang sengaja di terapkan pihak perusahaan saja.

Pihak perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah, seharusnya konsisten terhadap kewajibannya, sebab mereka dibayar untuk lakukan pengelolaan atas limbah tersebut sesuai ijinnya, bukan hanya lakukan pengangkutan yang selanjutnya dibuang ditempat yang bukan seharusnya.

Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup KBB (Kabupaten Bandung Barat) sampai berita dimuat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

 

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *