Konkep, Bramastanews.id – Ratusan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai menuntut agar pemerintah daerah agar membuka ruang investasi baik di sektor pertambangan dan di sektor lainnya. Senin (23/10).
Hal itu dipicu oleh terhentinya kegiatan operasional perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang bergerak pada pertambangan Nikel di Konkep, sehingga mengharuskan untuk memberhentikan, atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para karyawan.
Masyarakat yang tergabung dalam konsorsium persatuan mahasiswa dan masyarakat Wawonii itu, menyeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kantor Bupati Konkep.
Koordinator lapangan, Andiman dalam aksinya mengatakan, Pulau Wawonii sangat membutuhkan investasi, dengan adanya investasi Konkep akan dapat berkembang lebih cepat, dan mampu bersaing dengan Kabupaten lain di Sulawesi Tenggara.
“Namun sebaliknya, tanpa investasi, Kabupaten Konawe Kepualauan tidak akan bisa berkembang dan bersaing dengan Kabupaten – kabupaten lain di Sulawesi Tenggara ini,” bebernya, senin (23/10).
Kata ia, dengan kehadiran investasi, mampu menyerap tenaga kerja dan meminimalisasi angka pengangguran. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kehadiran investasi di sektor pertambangan di Wawonii, mampu menyerap ribuan tenaga kerja dan mayoritas tenaga kerja adalah warga Wawonii itu sendiri.
Senada, dalam aksinya, Marlion mengatakan, dengan terhentinya aktivitas pertambangan, pengunjung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) areal tambang kini menjadi sepi.
“Dampak dari terhentinya kegiatan operasional GKP, sangat dirasakan oleh masyarakat Wawonii, ribuan warga kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Marlion, pendapatan masyarakat areal pertambangan juga mengalami penurunan secara drastis, dimulai dari kost-kosan serta rumah kontrakan.
Sementara itu, Wakil Bupati Konkep, Muh. Lutfi mengatakan, Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk membicarakan mengenai persoalan PHK, agar melahirkan solusi antar keduanya.
“Kita akan memanggil dan membicarakan kepada pihak investor dalam hal ini GKP untuk bersama sama membicarakan persoalan PHK ini, agar ada win-win solution antara investor dan yang di PHK,” jelasnya.
Ia secara terang mengatakan, bahwa Pemda Konkep sangat penuh mendukung adanya infestasi dalam bentuk apapun pada daerah yang di pimpinnya saat ini selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Hari ini, yang melarang mereka beroperasi yaitu putusan PTUN tentang IPPKH, itu tidak ada campur tangan sama sekali dari pihak kabupaten, setelah putusan itu ada, sudah menjadi tugas perusahaan untuk melakukan banding,” jelasnya.
Untuk diketahui, lima poin yang menjadi tuntutan massa aksi yakni di antaranya sebagai berikut.
- Mengecam masyarakat yang selalu mengatasnamakan masyarakat dan menolak kehadiran investasi pertambangan di Pulau Wawonii.
- Mendukung penuh investasi pertambngan dan investasi lainnya serta mendukung RT/RW Konkep nomor 02 tahun 2021.
- Mendukung penuh agar PT GKP harus kembali beroperasi
- Menuntut Pemda dan DPRD Konkep harus membuka lapangan kerja bagi masyarakat
- Pemda harus memikirkan nasib karyawan yang terkena PHK akibat dihentikannya kegiatan operasional GKP, yang jumlahnya lebih dari 1000 orang.