1.Mengenal BPD lebih dalam ( Edisi.1 )
Bekasi Bramastanews.com
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Kabupaten Bekasi – Jawabarat oktober tahun 2023 ini beberapa bulan kedepan jelang bulan akhir masa jabatan BPD sesuai SK Bupati tahun 2018.
Maka Pada Edisi 1 tim media ini menya jikan kabar BPD salah satu desa di Wilayah Kerja Kecamatan Karang Bahagia,yaitu Desa Karang Setia dengan anggota BPD sebanyak 9 ( sembilan ) orang.
Saat ini BPD karang setia baru dan sudah berhasil melaksanakan proses pergantian antar waktu ( P.A.W. )secara administrasi dengan keputusan Bupati no: HK.02.02/Kep.516 – DPMD / 2023 dari atas nama Sobari ke Asep Setianto Kenapa mesti di lakukan Pergantian Antar Waktu ( P.A.W ) karna anggota lama sobari masuk daftar Bacaleg ( Bakal Calon Legislatif ) jadi mesti mengundurkan diri terlebih dulu sesuai perintah Peraturan Per’undang-undangan yang berlaku.
Ketua BPD bernama Saidi Asgar yang akrab dengan panggilan kang Ubay saat di konfirmasi tim media ini di kantor BPD spontan memperlihatkan surat Pengunduran diri yang di buat oleh sobari dan sudah selesai di urus sampai ke DPMD beberapa waktu lalu.
Saat ini Sobari sudah mengundurkan diri dan di GANTIKAN – PAW oleh yang BERHAK. yaitu Asep Setianto yaitu Orang yang ikut mendaftar sebagai calon anggota BPD dengan persyaratan lengkap sesuai Perbup no 6 tahun 2018 dan ikut tampil saat kontes musyawarah pengisian anggota BPD tahun 2018 hanya meraih suara dukungan di bawah nama Sobari serta berasal dari Dusun yang sama tambah ketua BPD.
Penjelasan Pergantian Antar Waktu BPD di perjelas juga dalam Perbup yang sama no 6 tahun 2018 Pasal 19. (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu diganti kan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,mengun durkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD,di gantikan oleh calon anggota BPD nomor urut betikutnya.
Maka jika pada saat musyawarah pengisian BPD tahun 2018 tidak tersedia adanya calon pengganti Antar Waktu. ( P.A.W ) yang ada hanya persoalan.
Jika sudah terjadi persoalan,Apa ada undang,peraturan,perda atau perbup selain Perbup no 6 tahun 2018 yang mengatur pergantian antar waktu dan kurangnya anggota BPD dari ketentuan awal harus di laksanakan penambahan dengan langkah seperti apa,lalu siapa orangnya yang dapat di usulkan menjadi BPD Pengganti Antar Waktu ( P.A.W.) jika orang dimaksud tidak pernah daftar jadi Anggota BPD tahun 2018 lalu tegas ketua BPD.
( L.Rohyali ).