Dani Ramdan Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023.

oleh -153 Dilihat
oleh

CIKARANG PUSAT- bramastanews. Com–DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Plaza Pemda Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, Selasa (19/9/23).

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan Menjelaskan, adanya Perubahan APBD 2023 dilandasi oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pada APBD Murni 2023, baik dari sisi pendapatan daerah maupun dari sisi belanja daerah.

“Dari sisi pendapatan penyesuaian perlu dilakukan pada kelompok pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, dan di sisi belanja penyesuaian perlu dilakukan beberapa alokasi anggaran kegiatan di berbagai perangkat daerah,”ucap Dani.

BACA JUGA  Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Selanjutnya Dani menjelaskan, selain itu penyampaian nota perubahan ini juga dilatarbelakangi oleh keadaan yang menyebabkan adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus dipergunakan dalam satu tahun berjalan, hal itu sesuai hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemda Bekasi tahun 2022.

Untuk gambaran Raperda Kabupaten Bekasi tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023,berdasarkan kebijakan umum APBD dan berdasarkan prioritas anggaran sementara tahun 2023, yang disepakati bersama,dalam Raperda Perubahan APBD Tahun 2023.

“Terkait pendapatan daerah di proyeksikan ada kenaikan sebanyak 352,39 Miliar lebih,”imbuhnya.

BACA JUGA  M.Nurullah RS Ketua Umum PWDPI Natar Agung Sudah Saatnya Menjadi DOB

Dari semula diproyeksikan hanya 6,06 Triliyun lebih.

“Sehingga dengan proyeksi kenaikan itu menjadi 6,41 Triliyun lebih,”ungkapnya.

Kenaikan pendapatan tersebut bersumber, pertama pendapatan asli daerah bertambah sebesar 125,81 miliar lebih, dari alokasi semula hanya 2,74 Triliun lebih menjadi 2,86 Triliun lebih.

“Dengan rincian, pajak daerah bertambah sebanyak 130.miliar dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan sebanyak 3,44 miliar lebih,”tandas Dani.

Selain penambahan dari hasil pendapatan pajak daerah dan hasil pengelolan daerah yang dipisahkan juga ada penambahan dari penyesuaian alokasi pendapatan dari sektor retribusi daerah sebanyak 5,77 miliar.

BACA JUGA  Soal BAZNAS Enggan Buka Informasi Penyaluran Zakat Fitrah, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Suara

“Dan penambahan PAD yang sah terdapat 1,84 miliar lebih,”imbuhnya.

kedua penambahan pendapatan asli daerah dari hasil transfer sebesar 226,58 miliar lebih, dari alokasi semula hanya 3,31 Triliun lebih menjadi 3,54 triliun lebih yang bersumber dari anggaran transfer pusat dan transfer antar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *