,

Terjaring Razia, Satpol PP Angkut 10 Wanita Malam Di Bekasi

oleh -246 Dilihat

KABUPATEN BEKASI,  Bramastanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar razia di sejumlah tempat warung remang remang atau pangkalan yang diduga menjadi tempatnya praktek esek esek , al hasil 10 wanita malam atau yang diduga sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) dan 1 laki laki terjaring pada rajia kali ini, Jumat (28/07/2023).

Dikatakan oleh Kasatpol PP Surya Wijaya, pada malam hari ini Satpol-PP melakukan penegakan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomer 10 tahun 2002 tentang larangan perbuatan tunasusila.

“Giat kali ini dilakukan di beberapa titik, antara lain perbatasan Karawang dan Kabupaten Bekasi, di wilayah Serang baru (tablo), kemudian di wilayah Desa Pasir Sari (kali malang), sehingga yang terjaring berjumlah 10 orang wanita malam dan 1 laki laki yang diketahui sebagai tamu,” ujarnya.

BACA JUGA  Apakah Inversio Uteri Berbahaya? Waspadai Gejalanya!

Masih kata Surya, setelah itu semua sudah di asesmen oleh kasi penyidik, kemudian untuk 10 wanita PSK ini semua yang terjaring akan di kirim langsung ke panti rehabilitasi Sukabumi malam ini juga.

Dari hasil asesmen tidak ditemukan adanya wanita yang di bawah umur, namun Kasatpol PP menerangkan untuk yang terjaring razia kali ini berdomisili rata rata dari daerah Kabupaten Karawang.

Adapun tarif yang di tawarkan kepada tamu nya yaitu dari kisaran Rp. 200.000 (Dia Ratus Ribu Rupiah) – Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Tidak sampai sini saja menurut Kasatpol PP dalam melakukan penjaringan, kedepannya Satpol-PP akan terus melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan giat penegakan PERDA no 10 tahun 2002.

BACA JUGA  Banting Setir ke Copywriting: Perjalanan Kreativitas Mahasiswa Sistem Informasi di Dunia Digital

“Sampai dengan bulan Desember tahun 2023 masih ada 5 tahapan lagi untuk kami Satpol-PP melakukan penegakan perda, untuk kedepannya kita akan lebih efektifkan agar lebih banyak lagi yang bisa terjaring wanita tunasusila,” ujarnya.

Diketahui rata rata dari 10 wanita ini variatif dari lamanya bekerja, ada yang baru ada juga yang memang sudah hampir satu tahun.

“Semua tidak sama, karena ini sifatnya bukan seperti lowongan bekerja, jadi mereka itu bisa datang dan pergi semaunya dalam melakukan pekerjaan seperti ini, dan dari 10 wanita ini semua baru terjaring rajia,” Pungkasnya.

BACA JUGA  Implementasi "Laudato Si" oleh Mahasiswa Agribisnis Universitas Katolik Widya Karya

 

Reporter : (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *