Karang Intan || Bramastanews.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terima pendampingan penerapan manajemen risiko dari Tim Inspektorat Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Pendampingan dilakukan selama 6 (enam) hari kalender yaitu pada tanggal 14-19 April 2023.
“Kita menyambut baik kedatangan tim Inspektorat Wilayah III untuk mendampingi dalam penyusunan dan penerapan manajemen risiko bagi Lapas Narkotika Karang Intan. Membangun pemahaman dalam pemetaan manajemen risiko yang berpotensi menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas, terpetakan dengan baik dan ada kegiatan pengendalian terhadap resiko tersebut,” jelas Kepala Lapas Wahyu Susetyo, Sabtu (15/4/2023).
Lebih lanjut dirinya menambahkan, tim melakukan pembahasan kertas kerja yang akan diisi oleh masing-masing bidang tugas. Pengisian kertas kerja manajemen risiko terdiri dari penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, kriteria dan skala, evaluasi risiko, penanganan risiko hingga pemantauan risiko yang semua lembar kerja tersebut harus terisi.
Tim memberikan pendampingan dengan menguraikan permasalahan yang ada di satuan kerja berdasarkan Indikator Kinerja Kegiatan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja antara Kepala satuan kerja dengan Kepala Kantor Wilayah Tahun 2023.
“Satuan Kerja dalam penyusunan dokumen manajemen risiko wajib melakukan identifikasi dan mitigasi secara komprehensif pada potensi–potensi terjadinya pelanggaran integritas sebagai contoh: pelanggaran kewenangan, gratifikasi, benturan kepentingan, pungli, praktik percaloan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan pekerjaan/tugas sehari-hari yang masih dalam peta resiko unit kerja,” ujar Dhony Alfianto.
Kegiatan pendampingan penerapan manajemen risiko yang dilakukan Tim Inspektorat Wilayah III di Lapas Narkotika Karang Intan, diharapkan menghasilkan sebaran berbagai risiko yang mungkin terjadi dan meminimalisir kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan dari risiko tersebut.
Adapun tim yang hadir melakukan pendampingan di Lapas Narkotika Karang Intan, yakni Iwan Santoso sebagai Penanggung Jawab, Ari Fardianto sebagai Pengendali Teknis, Bambang Purwantho sebagai Ketua Tim, Dhony Alfianto, Y. Aditya Anggara P dan Dian Lati Utami sebagai Anggota Tim.(***)