Karang Intan || Bramastanews.com
Seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Antil Bin Muhyar, terima Remisi Khusus (RK) Nyepi 2023 sebesar satu bulan yang diberikan pemerintah dalam rangka hari raya Nyepi 1945 Saka, Rabu (22/03/2023).
“Antil mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan. Remisi diberikan kepada setiap warga binaan yang melaksanakan kewajiban dan tidak melakukan pelanggaran peraturan selama berada di Lapas,” ungkap Kepala Subseksi Registrasi Edy Permana mewakili Kepala Lapas Wahyu Susetyo saat serahkan Surat Keputusan Remisi kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut Edy menambahkan, seluruh Warga Binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi, dengan mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah terpenuhinya persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena remisi yang diberikan bersifat khusus dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka maka hanya Warga Binaan yang beragama Hindu yang mendapatkannya.
Saat dimintai keterangan, Antil mengaku senang atas remisi yang diperolehnya dan dirinya berterima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan karena telah mengusulkan dirinya untuk mendapatkan RK Nyepi 2023.
“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan, karena saya sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi nyepi tahun ini,” tuturnya singkat.
Pemberian remisi ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan untuk terus mengikuti pembinaan dengan sebaik-baiknya sebelum nantinya mereka kembali ke masyarakat menjadi pribadi baru yang lebih bernilai.(***)