Muktamar DMI Konstitusional, Kewenangan Pimpinan Pusat

oleh -151 Dilihat

Jakarta || Bramastanews.com

 

Aspirasi beberapa Pimpinan Wilayah DMI terkait Muktamar Dewan Masjid Indonesia yang berkembang menunjukkan dinamika di antara Pimpinan Pengurus Wilayah dan juga para pengelola takmir masjid. Sempat beredar pandangan bahwa masa kepemimpinan HM Jusuf Kalla sudah kadaluarsa pada Juli 2022.

“Kepemimpinan Ketua Umum Bapak HM Jusuf Kalla hingga saat ini masih legal dan on the track secara periode maupun mengacu AD/ART DMI. Bahkan semasa 10 tahun kepemimpinannya menjadi yang tersukses dan maju, banyak terobosan dan bersejarah dalam memakmurkan dan memakmurkan masjid, bukan hanya di tingkat nasional juga peran DMI di tingkat global”, tandas Munawar Fuad, Ketua DMI Pusat.

Sebelumnya sejumlah Pimpinan Wilayah melalui berbagai media dikutif mendesak adanya Muktamar DMI tahun 2023 atau dipercepat. Juga berkembang aspirasi siapa pengganti Ketua Umum PP DMI, HM Jusuf Kalla yang sudah berjalan 2 periode masa pengabdian : 2012-2107 dan 2022.

“Penanggungjawab dan pelaksana Muktamar, berdasarkan AD/ART DMI adalah Pimpinan Pusat. Bukan Pimpinan Wilayah atau Cabang. Dengan demikian, PP DMI sudah berencana melalui mekanisme Rakernas sejak masa Pandemi COVID -19, untuk menyiapkan pelaksanaan Muktamar pada 2023. Selain ditetapkan melalui Rakernas yang melibatkan Pengurus DPP dan Wilayah Provinsi, juga AD/ART memberikan ruang selambat-lambatnya satu tahun bagi DMI Pusat / Wilayah / Daerah dapat diperpanjang satu tahun jika ada post majeur atau situasi luar biasa”, papar Kang Fuad, mantan Direktur Program DMI, yang ikut mendampingi JK sejak masa 2012 hingga saat ini.

Menurut Wapres RI ke 10 dan 12 ini pelaksanaan Muktamar DMI pusat harus mengacu pada aturan yang tertuang dalam dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DMI yang mengatur pelaksanaan muktamar dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah berakhirnya masa kepengurusan.

Sebelumnya, Ketua Umum PP DMI, JK menambahkan bahwa alasan penundaan muktamar pengurus pusat DMI itu juga diperkuat oleh keputusan Rapimnas DMI yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2022. Dalam forum tertinggi DMI tersebut pada pada poin 4 menyatakan penundaan pelaksanaan muktamar VIII pengurus DMI yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Juli-November 2022.
Namun karena kondisi pandemi Covid -19 ditunda menjadi bulan Juli-November 2023. Pada poin yang sama juga mencantumkan karena alasan tahun politik, muktamar bisa ditunda setelah pemilu tahun 2024 .

“Penundaan itu kan ada juga di keputusan Rapimnas tahun lalu (2022) yang dihadiri seluruh pengurus wilayah DMI; bahwa karena situasi pandemi Covid -19 jadi muktamar bisa kita tunda satu tahun setelah kepengurusan berakhir. Apalagi tahun politik maka bisa saja setelah pemilu baru kita muktamar,” tegas JK.

Kang Fuad melanjutkan, sebaiknya aspirasi para Pimpinan Wilayah dikomunikasikan langsung dengan PP DMI, terutama Ketua Umum. Agar suasana kondusif dan fokus pengabdian para pengurus di setiap tingkatan tetap fokus pada program yang bermanfaat bagi kemakmuran masjid dan jamaahnya. “DMI memang bukan lembaga atau wadah politik dan sebaiknya tidak ada pihak manapun yang mempolitisasi DMI demi kepentingan sesaat. Saya mendengar dan menyaksikan aspirasi mayoritas Pengurus Wilayah dan Cabang masih merindukan Pak JK memimpin DMI karena keberhasilan, prestasi dan sukses kepemimpinannya”, Kang Fuad yang juga Pengurus PBNU, Sekretaris LTM PBNU, mempertegas pandangannya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *