The 8th Bali Process, On People Smuggling, Traffiking in Person and Related Transnational Crime Plenary I Government and Business Forum Plenary Season

oleh -106 Dilihat

Adelaide || bramastanews.com

 

Bapak Menkumham menyampaikan saran dan pernyataan pada sesi rekomendasi kemajuan dan komitmen rekomendasi Acknowledge, Act, Advance (AAA), disampaikan bahwa komitmen Pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan orang termasuk berkolaborasi dengan dunia usaha, juga berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi AAA. pada Jumat, 10 Februari 2023 Tadi.

Indonesia telah mengimplementasikan 2 (dua) poin utama dari rekomendasi tersebut, yakni :

Pertama, pemberlakuan kerangka hukum untuk mendukung transparansi rantai pasok, perekrutan etis dan perlindungan tenaga kerja serta menyempurnakan kerangka kerja.

Kedua, penerbitan buku saku dan pembuatan film pendek untuk menyebarluaskan informasi tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang.

Pukul 10.55-11.25
Pada sesi Future Collaboration, Bapak Menkumham menyampaikan 2 (dua) usulan, yaitu:

Pertama, meningkatkan kerja sama pemanfaatan teknologi digital dan platform media sosial untuk memerangi perdagangan manusia dan mempromosikan rantai pasok yang etis, pengembangan alat bantu dan pedoman praktis menjadi langkah strategis.

Kedua, melakukan penelitian dan kampanye bersama tentang tren dan praktik sector bisnis agar bermanfaat dalam pelibatan GABF dengan khalayak yang lebih luas.

*Pukul 14.15-14.55*
Pada sesi Plenary II tentang Teknologi, Bapak Menkumham menyarankan 4 langkah yaitu :

Pertama, penguatan kerja sama penguatan hukum;

Kedua, mengintensifkan kerja sama pengawasan perbatasan;

Ketiga, memperkuat pemanfaatan platform teknologi; dan

Keempat, melakukan penelitian, Menyusun pedoman dan pelatihan untuk responden pertama di perbatasan.

*Pukul 14.55-15.35*
Pada sesi Plenary II tentang Bali Proses yang berfokus masa depan.

Bapak Menkumham menyampaikan 3 (tiga) usulan, yaitu :
Pertama, memperkuat kerja sama penegakan hukum dan manajemen pengawasan perbatasan;

Kedua, menghidupkan kembali mekanisme yang ada melalui pokja-secara inklusif dan kreatif;

Ketiga, merancang kerja sama praktis atau teknis yang ditargetkan untuk mendukung anggota Bali Process, termasuk melalui kesepakatan bantuan hukum timbal balik dan perjanjian ekstradisi.(***)