Sanggau-Kalbar || bramastanews.com
Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar dan Bea Cukai Entikong berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan kali ini Tim Interdiksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (41) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.
“BH diamankan di sebuah kos di Jalan Raya Entikong, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam pada Kamis 26 Januari 2023,” ujarnya.
Ia mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 2,67 Kilogram dan satu buah Handphone.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hernowo.
Menurutnya, semua tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi tentang peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya juga membenarkan terhadap pengungkapan kasus narkoba tersebut dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba meskipun hanya coba-coba.
“Penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketergantungan, juga bisa menyebabkan kerusakan syaraf pusat hingga kematian. Masyarakat juga kita harapkan bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dan mau memberikan informasi kepada polri khususnya jajaran polda kalbar apabila melihat adanya aktivitas yg berhubungan dengan narkoba disekitarnya,” tutupnya.
Penulis : Bripda Juni
Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.
JN/98