Siap-Siap, Pejabat Tinggi Pratama Pemda Bekasi Belum Genap 2 Tahun Menjabat Bisa Segera Di Copot

oleh -203 Dilihat
oleh

BEKASI, BRAMASTANEWS.COM – Dengan adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (Dua) Tahun.

Siap -siap Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) walaupun belum genap 2 tahun menjabat, namun karena dianggap tidak bisa bekerja dengan baik bisa segera di usulkan untuk diganti (rotasi/mutasi) dalam rangka perbaikan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Bahkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, merespon dengan baik dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2023 tersebut.

Menurut Dani Ramdan,Terkait terbitnya Permenpan ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja para Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II). Karena jika hasil penilaian kinerja mereka dinilai
untuk di evaluasi dalam rangka perbaikan kinerja, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melakukan rotasi/mutasi terhadap pejabat yang bersangkutan.

“Meski yang bersangkutan belum 2 tahun menduduki jabatannya tersebut, bisa kita evaluasi kinerjanya,” kata Dani Ramdan, Jumat (29/09/23).

BACA JUGA  Upaya Meningkatkan Kinerja ASN Lingkup BKD, Bupati Konkep Resmikan Gedung Baru.

Masih menurut Dani, Permenpan tersebut juga menyatakan bahwa rotasi dan mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi, atau karena kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan, atau karena rekomendasi Tim Pemeriksa Pelanggaran disiplin, ataupun karena terdapat konflik kepentingan.

“Artinya rotasi mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum 2 tahun dalam jabatan nya bukan hanya didasarkan pada penilaian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB tersebut,” terangnya.

Bahkan lebih lanjut Dani mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, PPK dapat bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam penempatan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi, guna mewujudkan prinsip the right man on the right place,” pungkasnya.

Sementara itu, yang dilansir dari sumber resmi Humas Menpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.

“Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibel nya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja,” ujar Menteri Anas, di Jakarta, Selasa (26/09).

BACA JUGA  *KIM Cerdas Tarumajaya Juara Nasional: Kabupaten Bandung Kembali Berkibar di Tingkat Nasional*

Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan,” demikian SE tersebut.

Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

“Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah,” tegas Anas.

Anas kembali mengungkapkan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

Lanjutnya dijelaskan, di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Lebih Rokok Ilegal Serta Barang Kena Cukai Senilai 7,1 Milyar

Namun di sisi lain, UU ASN dan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Dan apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan PPT.

Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja Instansi Pemerintah

“Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral,” pungkas Anas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *