Proyek Rp.14 Miliar, LSM Ganas Desak Dinas SDABMBK Evaluasi CV Karya Intan

oleh -133 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Pelaksanaan proyek vital normalisasi Kali Ciherang yang membentang dari Desa Karangsatu (Kecamatan Karangbahagia) hingga Sukamakmur dan Sukajadi (Kecamatan Sukakarya), Kabupaten Bekasi, memicu persoalan serius. Proyek bernilai fantastis ini disorot tajam karena mengalami keterlambatan (delay) hingga 20 hari dari jadwal yang ditetapkan.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ini dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak presisi Rp14.213.711.680 (No. SPP: 000.3.3/10-SPP/PSDA…/2026). Proyek ini dikerjakan oleh CV Karya Intan dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 1 September hingga 19 Desember 2026.

BACA JUGA  Mantan Kepala BPKAD Hudaya Dipanggil Kejati Bandung atas Dugaan Kesalahan Penganggaran

 

Substansi permasalahan mencuat setelah warga mendapati aktivitas fisik di lapangan baru dimulai sekitar pada 20 September 2026. Keterlambatan start selama hampir tiga minggu ini dinilai mempersempit durasi efektif pengerjaan, yang berisiko menurunkan volume serta mutu demi mengejar batas waktu.

 

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS), Brian Shakti. Ia menegaskan bahwa proyek tata kelola air ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penyerapan anggaran tanpa memperhatikan standar mutu dan spesifikasi teknis.

 

“Dengan sisa waktu yang kian menyusut, publik dan masyarakat terdampak menuntut adanya keterbukaan informasi yang akuntabel. Uang negara miliaran rupiah ini harus benar-benar menghasilkan infrastruktur yang fungsional,”tegas Brian, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA  Dewas DPD AWIBB Jabar, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH : Pencapaian Meraih Sesuatu Tidak Ada Yang Instan

 

Selain keterlambatan progres, LSM GANAS juga membongkar kejanggalan mendasar terkait legalitas pemenang tender. Brian menilai, proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar idealnya dikerjakan oleh badan usaha berbentuk PT dengan kualifikasi SBU yang memadai. Pihaknya kini tengah menelusuri keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Karya Intan guna mengantisipasi praktik “pinjam bendera”.

 

Sejumlah kejanggalan lain turut ditemukan di lapangan.

 

Tidak tercantumnya konsultan supervisi pada papan proyek.

 

Ketidaksesuaian hitungan durasi waktu pelaksanaan di lapangan.

BACA JUGA  Sambut Pendaftaran Pilkades Karang Bahagia 2026, Ketua Panitia: Boleh Beda Pilihan, Kita Tetap Saudara

 

Potensi penurunan volume dan kualitas pekerjaan akibat kompresi waktu.

 

Sebagai langkah konkret, LSM GANAS akan segera melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak dinas terkait untuk mengevaluasi performa kontraktor, serta membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja, laporan progres harian, hingga kualifikasi SBU CV Karya Intan secara transparan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Karya Intan maupun Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.

 

Reporter : (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *