Praktik Rentenir Berbuntut Pelaporan Polisi, Terlapor Disebut Buka Praktik yang Sama
Purwakarta // Bramastanews_Praktik meminjam uang dengan bunga atau yang akrab disebut praktik rentenir di Kecamatan Darangdan Purwakarta berbuntut pelaporan di Kepolisian.
TRS asal Desa Mekarsari melaporkan RK warga Desa Legoksari yang dianggap tak bisa bayar kewajiban utang terhadapnya.
RK kepada awak media akui beberapa kali meminjam uang kepada TRS sebagai pinjaman untuk penuhi kebutuhannya.
Sayangnya dalam laporan yang dibuatnya, TRS klaim bila pinjaman tersebut merupakan investasi yang jumlahnya capai puluhan juta rupiah.
Menurut RK, pinjaman yang ia terima paling besar jumlahnya hanya Rp 5 juta rupiah. Rata-rata jumlah pinjaman yang diterima olehnya dikatakan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
“Itupun langsung dipotong administrasi, jadi tidak utuh sesuai ajuan pinjaman,” ujar RK.
Dalam sebuah kesempatan, kepada awak media TRS sampaikan bila RK juga buka praktik rentenir, bahkan bunga yang ditetapkannya cukup tinggi.
Pelaporan yang dibuat TRS bersama Kuasa Hukumnya kini masih ditangani Polres Purwakarta.
Kuasa Hukum TRS saat ditemui dikantornya sampaikan pihaknya hanya memastikan hak hukum kliennya terpenuhi.
Praktik rentenir di Kabupaten Purwakarta hingga kini memang kerap timbulkan persoalan.
Sebagian diantaranya timbulkan persoalan di internal keluarga, hingga picu perselisihan.
Sikapi kondisi tersebut, sudah saatnya pemerintah setempat lakukan upaya serius untuk mengatasi persoalan yang terjadi.
(Red)












