Rentenir Diduga Laporkan Nasabah Asal Desa Legoksari, Aktivis: Lucu, Praktiknya Tak Berizin Sok Jadi Korban
Purwakarta // Bramastanews_Diduga buntut setoran macet, seorang wanita bernama Tya warga asal Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan diduga membuat laporan Kepolisian (LP) di Polres Purwakarta.
Pelaporan tersebut diduga berujung terhadap seorang warga asal Desa Legoksari bernama Rika yang dianggap lakukan penipuan serta penggelapan dana yang dipinjamnya.
Tya sendiri memiliki aktivitas meminjam-minjamkan uang dengan menerapkan bunga yang ditentukannya.
Aktivitasnya tersebut diakuinya tak memiliki izin resmi dari pemerintah, meski nasabahnya dikabarkan tidak sedikit.
Persoalan macetnya pembayaran Rika terhadap Tya sebelumnya sempat dibahas di kantor Desa Legoksari pada pertengahan Juni 2026.
Sayangnya, saat itu terjadi kebuntuan sebab permintaan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp 19 juta dari Tya dan Bosnya (pendana) yang harus dibayar dalam waktu segera, belum dapat dipenuhi Rika.
Hingga akhirnya Rika akui dipaksa menandatangani surat perjanjian yang telah dipersiapkan pada (19/6/2026) dengan redaksi yang tak sesuai dengan peristiwa sebenarnya.
Dalam redaksi surat perjanjian tersebut, disebutkan bila Rika telah menerima uang titipan sebesar Rp 19.700.000 sebagai uang titipan.
Surat tersebut diduga merupakan siasat atau rekayasa untuk menggiring Rika agar dapat diperkarakan secara hukum atas dugaan yang kini dilaporkan.
Dari bukti-bukti transfer yang yang disampaikan Rika, terhitung sedikitnya Rp 91 juta sudah dibayarkan terhadap Tya melalui nomor rekening atas nama Tya dan suaminya.

Kepada awak media, Rika juga sampaikan bila uang yang diterimanya tidak sekaligus sebesar yang dituliskan Rp 19,7 juta.
“Uang yang saya terima bertahap pak, bukan sekaligus. Dan saat saya terima uang tersebut, angsuran berjalan berikut bunganya. Saya pegang bukti-bukti transferan saya ke Tya dan suaminya,” ujar Rika.
“Saat saya tandatangani surat perjanjian di tanggal (19/6/2026), saya ditekan dipaksa bahkan dibentak untuk segera tandatangani. Saya ketakutan, ya saya tandatangani sebelum saya sempat membaca isi surat tersebut,” tambah Rika.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui kontak selulernya perihal laporan Polisi di Polres Purwakarta, Tya mengarahkan awak media untuk bertanya ke Kuasa Hukumnya.
Sikapi hal tersebut, salah satu aktivis Darangdan sampaikan bila persoalan tersebut cukup menggelikan.
“Pasalnya terduga pelaku peminjaman uang ilegal tersebut malah seolah jadi korban. Padahal praktik yang dilakukannya jelas tidak berizin, diduga kuat bertentangan dengan pasal 273 KUHP Baru,” ujar salah satu pengurus organisasi bernama Muhammad Sulaeman.
“Kita akan kawal kasus ini agar jadi pembelajaran, agar prakti ilegal yang berdampak buruk terhadap warga tidak menjamur di Purwakarta,” tambahnya kemudian.
Dalam kesempatan lainnya, Kuasa Hukum Tya bernama Carli yang berkantor di Kampung Depok, Desa Depok, sampaikan bila ia hanya membela kepentingan hukum kliennya.
“Saya tidak akan membela yang salah, kalau memang salah ya salah,” ujar Carli kepada awak media.
Akankah proses hukum di Polres Purwakarta jerat peminjam uang yang kondisinya kesusahan akibat bunga yang diterapkan…
Atau, pelaporan yang dilakukan rentenir ini malah tidak terbukti sebab pembayaran yang dilakukan si peminjam justru telah melebihi pokok uang yang dipinjamnya…
(Red)











