Seret Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Korban Ijon Proyek Rp400 Juta Gandeng Advokat Nisan Radian
Bekasi, bramastanews.com || Kasus dugaan ijon proyek fiktif senilai Rp400 juta yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial M resmi masuk ke ranah hukum. Juwito, selaku korban, resmi menunjuk Kantor Hukum Advokat NR. Nisan Radian & Rekan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Langkah tegas ini diambil Juwito setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu. Ia berharap, melalui jalur hukum, kerugian materiil yang dialaminya dapat segera dikembalikan.
“Kasus ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Harapan saya sederhana, uang saya bisa secepatnya kembali,” ujar Juwito kepada awak media, Minggu (10/5).
Dalam keterangannya, kasus ini diduga melibatkan dua orang utama, yakni pria berinisial S yang diduga orang dekat (M)dan seorang oknum legislator aktif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial M.
Modus yang digunakan disinyalir adalah iming-iming proyek pembangunan yang ternyata fiktif.Menanggapi hal tersebut, Advokat Dr. Icang Rahardian, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main.
Ia menyebut praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
“Kasus proyek fiktif yang melibatkan oknum anggota DPRD ini akan kami ungkap secara terang benderang.
Apalagi saat ini kasus serupa yang menyeret mantan Bupati Bekasi sedang bergulir di persidangan Tipikor Bandung,” tegas Dr. Icang.
Lebih lanjut, Dr. Icang mencium adanya pola sistematis dalam praktik lancung ini. Ia menyatakan bahwa laporan ini bisa menjadi pemantik untuk membongkar keterlibatan oknum anggota dewan lainnya.”Ini akan menjadi pintu masuk untuk membuka tabir keterlibatan oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang diduga terlibat dalam praktik ijon proyek yang sama. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai relnya,” pungkasnya.
(Red)











