Tak Kantongi Perijinan, Kegiatan Usaha CV Silih Wangi Darangdan Berpotensi Ditutup
Purwakarta // Bramastanews_Tindaklanjuti viralnya pemberitaan perihal CV Silih Wangi Sawargi yang belum kantongi perizinan, Satpol PP Purwakarta akhirnya lakukan kunjungan ke lokasi usaha pada Jum’at (10/4).
CV Silih Wangi Sawargi, diketahui telah membuka usaha penyediaan hewan jenis Sapi di wilayah Darangdan sejak beberapa tahun lalu.
Sayangnya, dari data yang diperoleh secara resmi, perusahaan tersebut tercatat belum kantongi perizinan, diantaranya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulu dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Selain itu, perusahaan yang dikabarkan memelihara hewan jenis Sapi dengan jumlah ratusan tersebut juga tidak tercapai memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dari informasi terkini yang diterima redaksi Bramastanews.com, Satpol PP Purwakarta telah melayangkan surat undangan klarifikasi kegiatan usaha kepada pemilik perusahaan perihal perizinan yang sempat naik di pemberitaan.
Surat undangan tersebut ditujukan kepada pihak Penanggung jawab CV Silih Wangi Sawargi untuk hadir pada 14/4/2026.
Belum diketahui pasti, undangan klarifikasi Satpol PP Purwakarta tersebut menghasilkan poin apa saja.
Sementara, Camat Darangdan, saat dikonfirmasi awak media perihal persoalan tersebut sampaikan bila terkait penindakan ada mekanismenya di Satpol PP.
“Soal penindakan ada mekanismenya di Satpol,” ujarnya singkat.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ketika mendapati perusahaan atau tempat usaha yang tidak berizin, berkewajiban menegakkan Peraturan Daerah atau Perda.
Atas dasar Ketentuan tersebut, tidak menutup kemungkinan Satpol PP Purwakarta dapat melakukan tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian sementara aktivitas, bila teguran tak juga dilaksanakan.
Bahkan, lokasi usaha tersebut dapat ditutup secara permanen bila perusahaan tetap tidak memenuhi syarat perizinan sesuai yang ditentukan.
(Red)










