Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur Terima Aduan Masyarakat Tentang Klaster Binong

oleh -56 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Keberadaan klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang di dalamnya terdapat 24 Perusahaan dari berbagai Jenis Usaha Industri Kecil Menengah (IKM), yang berada di Kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, mengundang reaksi warga masyarakat lingkungan sekitar.

Dua orang warga masyarakat yang berdomisili di Sekitar Klaster tersebut, mendatangi Kantor Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/02/2026) kemaren.

Kedatangan 2 orang warga yang memberikan aduan kepada pemerintah Kecamatan meminta Identitas dirinya untuk di rahasiakan, hal itu pun di sambut baik oleh Sekretaris Kecamatan Aris Sadikin Asnawi di ruang kerjanya.

Didepan Sekcam Cikarang Timur kedua warga yang menjadi sumber itu Menceritakan adanya Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang melakukan berbagai kegiatan Industri, Perdagangan, dan pergudangan, yang keberadaanya di tengah tengah permukiman penduduk.

Dua orang sumber yang berada di lingkungan klaster menceritakan, bahwa Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” itu, melakukan berbagai aktifitas, seperti misalnya Perdagangan Oli, dengan cara Memindahkan Oli dari Drum ke Jerigen. Kegiatan Pengeboran Pipa Besi yang menghasilkan limbah sisa Produksi berupa Gram.

Kegiatan usaha pembuatan molding atau alat pengepakan yang juga menggunakan besi. Usaha Perdagangan Oksigen dan Gas, serta ada dugaan salah satu perusahaan yang memanfaatkan air tanah bumi menggunakan mesin Satelelit.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan, Dankodiklatad Pimpin Penandatanganan Perjanjian Bantuan Pembangunan Greenhouse Kopi

Karena keberadaannya ada di permukiman warga, dari beberapa jenis usaha tersebut kemudian di kawatirkan oleh masyarakat sekitar, diantaranya seperti perdagangan Oli, pengeboran besi pipa yang menghasilkan limbah sisa produksi gram, dan Pemanfaatan air tanah dengan menggunakan Mesin satelit, tersebut di kawatirkan dalam jangka panjang akan berdampak pada lingkungan sekitar. ungkap 2 orang sumber.

Lebih Lanjut, mereka memaparkan kepada Sekcam, bahwa Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG”, menggunakan akses jalan Desa, bukan jalan yang di bangun oleh perusahaan. sehingga dengan begitu Warga masyarakat sekitar merasa terganggu dan tidak nyaman, terangnya.

Tidak berhenti sampai di situ, 2 orang sumber juga mengeluhkan pemberian gaji kepada karyawan, yang sangat jauh dari Upah Minimal Kabupaten (UMK), yakni hanya Rp 65 Ribu, tidak diberikan uang makan dan tidak diberikan transpot. katanya lagi.

“Iya karena Perusahaan Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” itu keberadaanya di tengah tengah permukiman penduduk, kami sebagai warga Masyarakat sekitar merasa Kawatir dengan beberapa jenis kegiatan di dalam area Klaster itu. Kemudian adanya dugaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait pemberian gaji atau upah yang jauh di bawah upah normal yang di tentukan oleh Pemerintah, Upah Minimal Kabupaten (UMK).

BACA JUGA  Media Center Indonesia adakan Silaturahmi dan Diskusi, Maupun berbagi Pengalaman Sebagai Wartawan

Anak saya dulu bekerja di salah satu perusahaan yang berada di klaster itu, hanya di gaji Rp 65 Ribu, tidak mendapat uang makan dan tidak di berikan transpot, serta tidak di berikan BPJS. Pada intinya, kami datang dan mengadu ke kantor Kecamatan ini, agar supaya di lakukan tindak lanjut terhadap Perusahaan Perusahaan yang ada di dalam Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” itu.” pungkas warga sebagai sumber.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Aris Sadikin Asnawi kepada wartwan mengatakan, bahwa dirinya akan segera menyampaikan aduan warga itu kepada unsur pimpinan yaitu Camat, dan akan berkoordinasi dengan unsur muspika Kecamatan Cikarang Timur, Polsek, Koramil, Satpol PP, dan komunikasi juga dengan pemerintahan desa Jatireja, dan Unsur Karang taruna.

Untuk selanjutnya, pengaduan dari Warga Masyarakat itu, akan segera di tindak lanjuti. Pihak Kecamatan Cikarang Timur bersama dengan unsur muspika, akan turun langsung ke Lokasi Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam ‘BINONG”, mengecek tentang Kebenarannya apa yang di adukan warga Masyarakat Tersebut, jika apa yang di adukan warga Masyarakat itu benar adanya, maka pihak Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur, akan melakukan Tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, tentang hal hal apa saja nanti di dapati di lokasi. ungkap sekcam Aris Sadikin Asnawi.

BACA JUGA  *"LKP Karya Jelita Buka Peluang Baru bagi Generasi Muda dengan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha"*

Sementara itu Ketua Paguyuban Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” Riyon Jaya Ginting, ketika di hubungi melalui handphone mengatakan, bahwa terkait Ketenaga Kerjaan tergantung jenjang pendidikan dari tingkat SD, SMP, dan SMA.

Ditanyakan terkait adanya perdagangan oli dan pengeburan pipa besi yang menghasilkan sejenis gram di Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG”, Riyon Jaya Marten, ia membenarkan adanya aktifitas perdagangan tersebut.

Tetapi ada penampungan sehingga tidak langsung ke warga. Adapun ketika di tanyakan adanya informasi perusahaan yang melakukan pengeboran air tanah dengan Menggunakan mesin Satelit, ketua Paguyuban Riyon Jaya Ginting, mengatakan pihak paguyuban akan klarifikasi lebih dulu ke pihak pengusaha. Kata Dia.

“Kalau untuk ketenaga kerjaan tergantung jenjang Pendidikan, ada SD,SMP, dan SMA. terkait soal oli, memang benar ada Perdagangan Oli, tetapi karena saya jarang di tempat, tidak mengetahui secara Pasti seperti yang Bapak sebutkan tadi. Kalau untuk pengeboran pipa besi, iya ada, karena semua itu Manufaktur. tetapi untuk lebih jelasnya nanti bisa dimintakan Klarifikasi dari para Pengusaha Masing Masing”. Pungkas Ketua Paguyupan Royon Jaya Ginting.

Reporter : (Tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *