Ratusan Ton Limbah Batubara Ilegal Asal Bandung Gempur Purwakarta, Ancam Kelestarian Lingkungan
Purwakarta // Bramastanews_Kasus dumping limbah batubara yang sempat viral di wilayah Cijantung Purwakarta memunculkan fakta baru.
Aktivitas dumping limbah batubara dari industri tersebut sebelumnya ditindak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta bersama Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada Desember 2025.
Sayangnya, hingga kini aktivitas tersebut malah makin menjadi.
Dari hasil pantauan dilapangan, modus operasi pengiriman saat ini dilakukan pada malam hari.
Armada pengangkut limbah batubara jenis truk tronton yang lakukan kegiatan Ilegal tersebut bahkan dikabarkan bisa sampai tujuh unit dalam satu malam.
Dari informasi yang diperoleh, truk pengangkut limbah batubara tersebut berasal dari wilayah Bandung.
Sementara dikatakan, dalam satu truk tronton tersebut memuat limbah batubara dengan bobot antara 20 hingga 24 ton.
Belum diketahui secara pasti dari wilayah Bandung mana batubara tersebut berasal.
Meski sempat ditindak DLH bersama Tim, pemilik lapak pasir terkesan membandel.
Terkait hal tersebut, DLH Purwakarta sampaikan bila limbah batubara non B3 sekalipun tidak boleh diperlakukan sama seperti pasir.
Ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi terutama pada bidang perizinan yang sebelumnya harus ditempuh.
Sesuai ketentuan, limbah batubara yang berasal dari industri wajib dikelola dengan benar.
Dalam hal penghasil limbah tidak memiliki kemampuan untuk mengelola limbah yang dihasilkannya, pihak penghasil limbah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah.
Perusahaan pengelola limbah sendiri merupakan perusahaan resmi yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.
Yang memiliki izin dalam hal pengelolaan limbah yang berasal dari industri.
Armada yang digunakan untuk mengangkut limbah merupakan armada khusus yang perizinannya dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Saat melakukan pengangkutan limbah padat maupun cair, asal limbah serta lokasi tujuannya tercatat dalam dokumen yang disebut manifest.
Sehingga, bila diturunkan di lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen manifest, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
(Red)











