*Kuasa Hukum Bobby Herlambang Siregar, SH, dan Rohman , Bhaskara, Kecam Putusan Hakim, Sebut Proses Hukum Tidak Adil*

oleh -59 Dilihat

Bandung – Bramastanews. Com.

Sidang penetapan perkara wawancata bersama kuasa hukum Bobby dan Rohman, serta Bhaskara digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (12-1-2025). Kuasa hukum Bobby dan Rohman, serta Bhaskara menyatakan kekecewaan atas putusan hakim yang tidak mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses hukum kliennya.

“SPDP tidak pernah diserahkan kepada kami, melanggar prosedur di KUHAP dan putusan MK 130. Hakim tidak mempertimbangkan satu kata pun terkait putusan MK 130 yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan SPDP kepada terlaporter tersangka,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum Bobby juga mempertanyakan mengapa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, termasuk 48 bukti yang tidak ada SPDP-nya. “Kami menilai SPDP itu tidak dibuat karena tidak dibuktikan. Keputusan hakim tidak mempertimbangkan, tidak malah mengabaikan putusan MK 130,” tambahnya.

BACA JUGA  Ketum PWDPI Kembali Bongkar Dugaan Kesalahan Proyek Unila

Kuasa hukum Bobby dan Rohman, serta Bhaskara juga menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya tidak adil dan mengusik rasa keadilan. “Ini bukan tentang masalah tindak pidana korupsi, tapi ini masalah proses hukum yang harus diterima secara adil oleh setiap orang, termasuk klien kami,” ujar tim.

Kuasa hukum Bobby dan Rohman, serta Bhaskara, akan melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk mengajukan permohonan-permohonan kepada Jaksa Agung terkait perkara ini.

Bhaskara menyampaikan “bahwa hakim sangat aktif bertanya kepada saksi dan ahli, tpi setiap keterangn yg disampaikan saksi diabaikan, tidak dipertimbangkan. Jadi untuk apa hakim bertanya jika tidak ada yg dipertimbangkan”.Ucapnya.

BACA JUGA  Sosialisasi Undang - Undang No.1 Tahun 2023 dari RUU KUHP menjadi KUHP digelar oleh Posbakumadin Bekasi

Kuasa Hukum Bobby dan Rohman, akan melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk mengajukan permohonan-permohonan kepada Jaksa Agung terkait perkara ini. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk klien kami,” ujar Bhahtiar.

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *