Kementerian Sosial Terbitkan Izin Pengumpulan Sumbangan untuk Program LindungiHutan 2025

oleh -174 Dilihat

Semarang, 5 November 2025 — Yayasan Lindungi Hutan kembali memperoleh izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan sumbangan (PUB) di seluruh wilayah Indonesia. Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 931/HUK-PS/2025, yang berlaku mulai 13 September hingga 13 Desember 2025.

Penerbitan izin ini menjadi bentuk legitimasi dan kepercayaan pemerintah terhadap komitmen LindungiHutan sebagai lembaga yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program konservasi dan penanaman pohon di berbagai daerah.

Dalam dokumen PUB ini, LindungiHutan berperan sebagai penghubung antara masyarakat luas dan komunitas penjaga hutan di lapangan. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan penanaman dan penghijauan di lebih dari 10 lokasi konservasi, termasuk Desa Sukawali, Pantai Bahagia, Pesisir Tambakrejo, Pulau Pari, Pantai Mangunharjo, Teluk Benoa, Dusun Tangkolak, Pesisir Trimulyo, Kawasan Hutan Mangrove Ambulu, dan Ekowisata Mangrove Wonorejo.

BACA JUGA  Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Sesuai ketentuan dalam SK tersebut, minimal 90% dana hasil pengumpulan akan disalurkan secara langsung dan transparan kepada masyarakat atau komunitas di sekitar kawasan konservasi. Sementara itu, maksimal 10% dana digunakan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Setiap alur penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka melalui situs resmi lindungihutan.com.

Masyarakat dapat berdonasi dengan mudah melalui berbagai kanal resmi, baik lewat rekening bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA) maupun dompet digital seperti ShopeePay, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan PayPal.

Seluruh aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara sukarela, transparan, dan diawasi langsung oleh Kementerian Sosial RI serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel. Setelah periode izin berakhir, LindungiHutan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Menteri Sosial pada setiap periodenya.

BACA JUGA  AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata

Kegiatan pengumpulan sumbangan ini tidak sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga ajakan bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan alam Indonesia. Melalui donasi yang disalurkan, masyarakat turut mendukung upaya rehabilitasi ekosistem, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pengurangan risiko bencana di kawasan pesisir dan hutan.

“Kami percaya bahwa setiap donasi adalah amanah dari pada donatur. Melalui penerbitan izin PUB ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan masyarakat benar-benar tumbuh menjadi pohon, menjadi kehidupan, dan menjadi bentuk nyata kepedulian,” ujar Ferdian, tim legal Lindungi Hutan.

BACA JUGA  Lintasarta Perkuat Ekosistem AI Nasional melalui Semesta AI dengan Dukungan dari Program NVIDIA Inception

Untuk berpartisipasi dalam kampanye alam dan ikut menanam pohon bersama LindungiHutan, masyarakat dapat mengakses situs resmi lindungihutan.com/kampanyealam

About LindungiHutan

LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 1 juta pohon telah ditanam bersama lebih dari 600+ brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 30+ lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menghadirkan beberapa program seperti Corporatree, Collaboratree dengan skema Product Bundling, Service Bundling dan Project Partner, serta program Carbon Offset.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *