Diduga Kepergok Selingkuh oleh Suaminya Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Gugat Cerai

oleh -181 Dilihat
oleh

Kabupaten Bekasi , bramastanews.com – Skandal dugaan perselingkuhan yang belum lama ini viral antara salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan oknum Direktur BUMD kian menjadi sorotan dan memasuki babak baru kehancuran bahtera rumah tangga oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, Pasca Viral  berapa bulan lalu  di pemberitaan terkait “Dugaan Perselingkuhan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan salah satu Direktur BUMD kini  diketahui Sang suami berencana akan menggugat cerai istrinya yang diduga menjalin hubungan terlarang.

BACA JUGA  Salam Sehat dan Senam Sehat bersama Dr. Tri Adhianto Calon Walikota Bekasi 2024-2029

Menurut informasi yang dihimpun wartawan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut saat ini digugat cerai oleh pihak suaminya di Pengadilan Agama Cikarang pada Senin, 29 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Usup Supriatna saat di konfirmasi kebenaran kabar tersebut tidak menjawab dengan pasti dan menganjurkan untuk konfirmasi langsung ke admin penyebaran berita di medsos tersebut.

“Kalau konfirmasi kebenaran coba tanyakan ke admin medsos yang mengesharenya, tulis Usup Supriatna dalam pesan WhatsApp nya pada Selasa, 30/09/2025.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat PPK Kecamatan Tanah Abang

Sementara itu Abdul Azis   S.H yang sebelumnya sebagai Kuasa Hukum dari (PR) anggota DPRD Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi terkait gugatan cerai tersebut belum mengetahui informasi tersebut.

“Nanti saya tanya dulu dengan beliau (PR-red) soalnya saya belum tahu kalau ada informasi mengenai masalah gugatan cerai beliu, dan saya juga belum tau masalah ini”, kata Azis, Selasa,30/09/2025

Sampai berita ini di publikasi media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PR, yang belum terkonfirmasi.**Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *