Informasi Publik Ditutup, Pembangunan Jalan Kompak Tak Cantumkan Volume Pekerjaan di Purwakarta
Purwakarta // Bramastanews.com_Akses informasi publik sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah (proyek pemerintah) semaikin sulit diperoleh.
Beberapa lokasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara khususnya di Kabupaten Purwakarta terpantau kompak tak cantumkan informasi volume pekerjaan.
Padahal, informasi terkait volume pekerjaan seperti pembangunan jalan yang menggunakan dana publik (APBN, APBD), seharusnya dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.
Merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, informasi kegiatan bertujuan untuk memastikan transparansi dan memungkinkan masyarakat untuk turut mengawasi kegiatan pembangunan.
Seperti diketahui, papan informasi proyek dipasang untuk memberikan informasi terkait proyek kepada masyarakat serta memastikan adanya transparansi anggaran dalam pelaksanannya.
Dalam sebuah pertemuan bersama awak media, pejabat Dinas PUTR Purwakarta sampaikan salah satu alasan tidak ditampilkannya volume kegiatan di papan informasi disebabkan titik pekerjaan lebih dari satu segmen.
Sayangnya, dalih tersebut dinilai mengada-ada oleh sebagian kalangan, sebab hilangnya informasi terkait volume kegiatan di papan informasi pembangunan jalan terjadi hampir diseluruh lokasi kegiatan.
Sikapi hal tersebut, Agus M Yasin, pengamat kebijakan publik Purwakarta sampaikan keprihatinannya atas kondisi yang terjadi.
Menurutnya, informasi publik seharusnya ditampilkan secara utuh, sebagai wujud nyata dari transparansi serta akuntabilitas terhadap publik.
“Kegiatan yang bersumber dari dana publik, seharusnya dipublikasi tanpa kecuali. Tujuan papan informasi proyek itu untuk menyajikan informasi kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui nilai proyek, sumber dana dan jangka waktu pengerjaan.
“Termasuk volume kegiatan seharusnya ditampilkan, sebagai upaya nyata dari transparansi serta akuntabilitas terhadap publik, bukan malah terkesan sengaja disembunyikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya bila dengan informasi yang utuh, masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan kegiatan (proyek), sehingga potensi pelanggaran serta kecurangan dapat diminimaslisir.
“Intinya, pemasangan papan informasi secara utuh adalah kewajiban, sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 760 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dan jangan lupa, pelanggaran aturan ini dapat berujung adanya sanksi,” pungkas Agus Yasin.
(red)










