Bangunan Terbengkalai di Desa Depok Darangdan Disebut BUKTI Minimnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
PURWAKARTA – Bramastanews.com_Bangunan berukuran lumayan besar yang terletak disebuah wilayah bernama Pasirmalang yang masih berada di wilayah Desa Depok, saat ini kondisinya terbengkalai.
Bangunan tersebut awalnya digadang-gadang sebagai Gedung Serbaguna yang pembangunannya dimulai sekitar tahun 2017 di masa pemerintahan Kepala Desa bernama Holik.

Dalam sebuah keterangan yang tertulis di papan nama kegiatan (papan proyek), pembangunannya bersumber dari Dana Desa tahun 2017 dengan pagu anggaran ditahap-2 sebesar Rp.336.938.660.
Belum diketahui pasti berapa jumlah total anggaran yang digunakan dalam pembangunan Gedung Serbaguna tersebut, namun berdasarkan informasi yang disampaikan beberapa narasumber, pembangunannya dilaksanakan beberapa tahap, bahkan dikabarkan total anggarannya hampir capai 1 milyar rupiah.
Kebijakan pembangunan Gedung tersebut dianggap banyak kalangan masyarakat sebagai bukti nyata minimnya keterbukaan serta partisipasi masyarakat dalam perencanaannya. Gagasan yang diambil Pemdes Depok saat itu untuk membangun gedung tersebut bahkan disebut-sebut merupakan ide tak masuk akal yang bahkan lebih tepat dikatakan buang-buang anggaran.
Keberadaan Balai Desa di kantor desa, yang dimensinya cukup luas serta masih layak digunakan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan, menjadi dasar warga menyebut kebijakan pembangunan gedung serbaguna itu benar-benar tak masuk akal.
Penentuan titik lokasi pembangunan gedung di wilayah yang akrab disebut Pasirmalang juga timbulkan tanda tanya besar. Pasalnya selain lokasi tersebut berada jauh dari kantor Desa, juga dibangun dikawasan yang justru belum diketahui status kepemilikan lahannya.
Kini kondisi bangunan tersebut terbengkalai tak terurus, tak miliki fungsi bagi masyarakat. Padahal pembangunan dari sumber anggaran dana desa seharusnya dilaksanakan sesuai prinsip kebutuhan masyarakat yang bersifat urgensi atau mendesak.
Sayangnya, minimnya keterbukaan serta partisipasi masyarakat di Desa Depok sampai saat ini masih saja terjadi.
Padahal keberadaan Gedung Serbaguna di wilayah Pasirmalang seharusnya menjadi contoh penting, bila transparansi serta partisipasi masyarakat jelas sangat diperlukan dalam setiap perencanaan pembangunan.
Beberapa kebijakan yang diputuskan, dikabarkan minim partisipasi masyarakat. Keterbukaan serta keterlibatan masyarakat dalam segala bentuk kegiatan khususnya musyawarah desa dikatakan sangat dibatasi.
Pihak-pihak yang dilibatkan dalam berbagai acara dan musyawarah merupakan pihak tertentu yang memiliki kepentingan dan jaringan Kepala Desa.
Kebijakan pembangunan kerap dilaksanakan dititik basis pendukung dan keluarga, pengeloaan kegiatan seperti program Ketahanan Pangan juga disebut-sebut sarat kepentingan sebab diserahkan kepada seseorang yang miliki kepentingan dengan Kepala Desa.
Pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa merupakan hal yang tak bisa ditawar. Dimana pada akhirnya kedua prinsip tersebut berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat, agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan memiliki fungsi vital bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Sebab tujuan serta sasaran pembangunan desa bukan bukan diperuntukkan bagi sekelompok atau golongan tertentu saja, melainkan untuk seluruh masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan memenuhi rasa keadilan serta tepat sasaran dan memiliki nilai manfaat.
(Gun)











