Penyegelan Tempat Pengolahan Bulu & Kotoran Ayam di Cipeundeuy Bandung Barat Belum Maksimal? Warga: Kami Tetap Minta di Tutup Semua
BANDUNG BARAT // Bramastanews.com_Penyegelan tempat pengolahan bulu ayam yang berlokasi di Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat dapatkan apresiasi positif dari warga.
Apresiasi tindakan dari Pemkab KBB tersebut, warga di Kampung Cigangsa akhirnya gelar musyawarah langkah yang akan mereka lakukan selanjutnya.
Hal itu disampaikan Ketua Karangtaruna setempat saat bertemu awak media pada Kamis, 14 November 2024 disalah satu rumah warga.
Menurutnya, terkait penyegelan yang dilakukan beberapa hari lalu kita bersama warga lainnya sampaikan apresiasi atas respon dari Pemkab KBB (Kabupaten Bandung Barat).
“Namun pertanyaan kami, kenapa penyegelan tersebut hanya dilakukan di tempat usaha PT. IBU saja, sedangkan tempat lainnya juga sama-sama berikan dampak pencemaran lingkungan, namun kenapa tidak sekalian ditutup,” ungkapnya.
“Kami konsisten terhadap tuntutan awal, dan sepakat dengan warga serta tokoh masyarakat untuk tetap menuntut agar seluruh tempat usaha pengolahan bulu ayam dan kotoran ayam serta tempat lainnya agar ditutup, sebab berikan dampak negatif terhadap kami baik dari kenyamanan maupun ancaman kesehatan,” tambahnya kemudian.
Seperti diketahui, dampak pencemaran udara yang diakibatkan dari kegiatan pengolahan bulu ayam diwilayah itu telah lama ganggu kenyamanan serta jadi ancaman kesehatan penduduk sekitar, bahkan pengguna jalan saat lewati area tersebut.
Pasalnya, bau yang ditimbulkan dari pengolahan bulu dan kotoran ayam tersebut sangat menyengat.
Akibatnya beberapa warga mengaku idap sesak nafas dan gangguan pernafasan lainnya akibat persoalan tersebut.
Terpisah, Kasi TKLH Dinas Lingkungan Hidup KBB, saat dikonfirmasi perihal penyegelan yang telah dilakukan di satu tempat usaha bernama PT. IBU dalam pesan singkatnya mengatakan,
“Belum kang, bertahap. Akang coba koordinasi dengan Satpol PP, barangkali ada perkembangan terbaru,” pungkasnya.
Sayangnya, pejabat penegak Perda dari Satpol PP Bandung Barat saat ditemui tidak sedang berada dikantornya. Sehingga sampai berita dimuat, belum diperoleh keterangan resmi atas penyegelan tersebut.
Editor: Gunawan