,

Marak Penggunaan Batubara Tak Berijin, Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kab Purwakarta Buruk?

oleh -191 Dilihat
oleh

Marak Penggunaan Batubara Tak Berijin, Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kab Purwakarta Buruk?

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta tak respon pengaduan masyarakat.

Pasalnya, beberapa kali pengaduan yang disampaikan langsung ke kantornya, sampai saat ini pihaknya belum juga berikan merespon positif.

Padahal, dalam beberapa kesempatan pengaduan dan upaya konfirmasi yang disampaikan, turut cantumkan nomor kontak pengadu untuk dapat dihubungi.

BACA JUGA  Masyarakat Harus Tahu Bahaya dari Limbah Batubara Apa Saja

Diketahui, persoalan limbah batubara yang diperjualbelikan dan dimanfaatkan diluar prosedur atau tak berijin, marak terjadi dibeberapa wilayah.

Diantaranya di Kecamatan Plered dan Tegalwaru.

Para pemilik tempat usaha produksi batako terpantau kerap gunakan limbah batubara yang diduga masih berstatus B3 (bahan beracun berbahaya) dalam kurun waktu yang tidak sebentar.

Beberapa tahun silam, seorang pemilik tempat produksi batako bahkan sempat diadukan kepihak DLH Purwakarta, namun sampai saat ini batubara masih tetap digunakan dilokasi tersebut.

BACA JUGA  Marak Penggunaan Limbah Batubara di Duga Tak Berijin, DLH Purwakarta di Minta Bertindak

Seperti halnya penggunaan limbah batubara ditempat usaha milik Wahab asal Desa Rawasari, yang terpantau masih gunakan limbah batubara diduga tanpa ijin.

Menurut informasi, limbah tersebut berasal dari PT. NURAENI yang berdomisili disekitar kawasan Indobharat Purwakarta.

BACA JUGA  Dinas Lingkungan Hidup Kab Purwakarta TAK RESPON, Limbah Batubara di Duga B3 Marak di Gunakan Tanpa Ijin

Maraknya penggunaan batubara ditempat produksi batako khususnya diwilayah kecamatan Plered dan Tegalwaru terkesan dibiarkan.

Meski berkali-kali diadukan, DLH Purwakarta terkesan tutup mata sebab tak respon pengaduan tersebut.

Editor: Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *