Akhmad Marzuki Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Gelar Sosper Tentang Ponpes No1 Tahun 2021

oleh -120 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || H. Akhmad Marzuki Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang pondok pesantren (Ponpes).

 

Kehadirannya di sambut baik oleh ratusan warga diwilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, pada Minggu (19/10/2024).

 

Dijelaskan oleh H. Akhmad Marzuki kepada awak media, bahwa hari ini merupakan tugas dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mensosialisasikan perda no 1 tahun 2021tentang fasilitas pondok pesantren.

Akhmad Marzuki Anggota DPRD Provinsi Jawa Bersama Warga Desa Sukamulya
Akhmad Marzuki Anggota DPRD Provinsi Jawa Bersama Warga Desa Sukamulya

 

“Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam perda ini, diantaranya pembinaan pada penyelenggaraan pondok pesantren, pemberdayaan, serta fasilitasi.” terangnya.

 

BACA JUGA  Tidak Indahkan Himbauan PJ Bupati Bekasi, SMPN 4 Cikarang Timur Tetap Berangkat Study Tour

Akhmad Marzuki yang juga menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar di Kabupaten Bekasi menyebut, pentingnya perda ini untuk menstandarisasi, guna untuk menghindari kasus kasus seperti yang tidak kita harapkan terjadi lagi di pondok pesantren.

 

“Di wilayah Jawa Barat ini merupakan daerah terbanyak pondok pesantren berdiri, untuk Bekasi sendiri saat saya menjabat sebagai PLT Bupati Bekasi itu sudah tercatat 194 Pondok pesantren mungkin sampai saat ini sudah lebih banyak.” ujarnya.

 

Artinya, masih kata Akhmad Marzuki, bahwa sudah lebih satu desa dari satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi sedangkan jumlah desa dan kelurahan sendiri ada 187.

BACA JUGA  Botram Karangmukti Sinergi Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Untuk Pertanian dan Peternakan

 

Menurutnya Pemerintah sudah lengkap menuangkan pada Perda ini, dari pengawasan, pemberdayaan, pembinaan, namun jika ditemukan masih ada Pondok Pesantren yang melenceng dari perda ini itu merupakan oknum.

 

“Tentunya saya berharap dengan adanya perda ini tidak ada lagi kejadian kejadian yang mengatasnamakan pondok pesantren, dan semua fasilitas pondok itu harus layak, dari ruangan, tempat tidur, makannya, agar tidak adanya stunting di pondok pesantren.” harapnya.

 

Dirinya juga memaparkan, dalam menyebar luaskan Sosper ini dirinya berkesempatan 2x selama satu bulan, tinggal menentukan titiknya saja dimana yang memang menjadi prioritas.

BACA JUGA  LSM Ganas Soroti Kasus Gratifikasi Oknum DPRD di Kejari Kabupaten Bekasi

 

“Sebenarnya ada dua pilihan untuk melakukan sosialisasi ini, yang pertama tentang perda Desa Wisata dan kedua tentang pondok pesantren, saya lebih memilih melakukan sosialisasi tentang ponpes karena dulunya juga saya sebagai anak ponpes, sehingga saya terpanggil untuk ikut serta membenahi pondok pesantren.” pungkasnya.

 

Acara tersebut juga dimeriahkan dengan menyajikan artis Topeng Betawi yaitu bang Maja, serta organ tunggal.

 

Reporter : (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *