Jakarta,Bramastanews.com
Berdasarkan laporan Masyarakat akan maraknya aktifitas “Penyakit Masyarakat” (pekat) di bilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Media coba menelisik lebih jauh. Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang jelas melanggar Undang Undang Republik Indonesian Nomor 21 Tahun 2007.
Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum terkait adanya praktik perdagangan manusia.
Saat awak media menelisik lebih jauh benar saja. Ketika memasuki apartment terlihat jelas suasana cukup terkendali dengan mudahnya masuk ke apartment Amethyst, Jakarta Pusat.
Dan awak media mendapati praktik tersebut di lantai 30 kamar 3012, Tower B.
Sementara Ali yang mengaku sebagai pengelola gedung/tower. Menyampaikan kepada wartawan “kami akan berkoordinasi dengan petugas berwenang. Saya pastikan tidak ada kami mengadakan praktik prostitusi,” Jelasnya (1/10).
Adanya dugaan pelanggaran perdagangan manusia “human trafficking” awak media kengkonfirmasi ke Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Sawah Besar. “Nanti saya akan cek dan komunikasikan dengan pimpinan terkait adanya laporan pekat,” jelas Adit (1/10).
Terkait adanya praktik perdagangan manusia di jalan Rajawali Selatan 2 No. 1b/16 RT. 16 RW. 02, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dinas Sosial tentunya wajib mengambil sikap. Terlebih akan maraknya penyakit Masyarakat. Masyarakat menanyakan kinerja polisi, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat. Sampai berita ini di turunkan, pihak pengelola masih berkoordinasi dengan pihak terkait.
Red