Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi mengumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep yang kan bertarung pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Hal itu secara resmi di umumkan melalui surat edaran KPU Konkep dengan nomor register 396/PL.02.2.pu/7412/2024 tentang lauan tahu penetapan pasangan calon peserta pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepun 2024 yang di tanda tangani oleh ketua KPU, Nasrudin pada tangga 22 september 2024.
Dijelaskan, berdasarkan pasal 120 ayat (2) peraturan komisi pemilihan umum No 8 tahun 2024 sebagaimana teah di ubah dengan peraturan peraturan KPU No 10 tahun 2024 tentang atas perubahan peraturan KPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali kota, serta Bupati dan Wakil Bupati, , maka KPU Konkep telah menetapkan 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati konkep untuk Pilkada serentak 2024.
Selain itu, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep itu juga telah tertuang dalam berita acara KPU Konkep dengan nomor 189/PL.02.2-BA/7412/2024 serta surat keputusan KPU Konkep nomor 534 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepun 2024 .
Berikut nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang resmi di tetapkan oleh KPU Konkep beserta Partai pengusungnya.
- Wa Ode Nurhayati-M.Yakub Rahman,SP, Pasangan yang di usung dari Partai Hanura.
- Rifki Saifullah Razak – Muhamad Farid, Pasangan yang di usung dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PSI.
- Abdu Rahman – H. Muhammad Yasran, pasangan yang di usung dari Partai PKS, Nasdem,dan PKB.
- H. Andi Muhamad Lutfi – H. Muahammad Rijal, pasangan yang di usung dari Partai PDI perjuangan, dan PKB.
sekedar diketahui pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Waki Bupati Konkep, maka seanjutntnya akan di lakukan pencabutan nomor setiap caon sebelum ke tahap kampanye tiba.