Masih Belum Terapkan E Katalog, Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga Kangkangi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

oleh -191 Dilihat

CIBINONG, Bramastanews.com –Kerjasama awak media dengan Pemerintah diwajibkan ikut program e katalog – LPSE. Tujuannya jelas untuk mendata sejauh mana belanja daerah khususnya untuk kegiatan advertorial di media massa dapat di ketahui secara transparan dan akuntable. Belanja daerah Advetorial media masa masuk dalam APBD yang setiap tahunnya selalu di anggarkan. Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Namun dalam prateknya seperti halnya kerjasama publikasi media dengan Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga belum menerapkan sistem e-catalog untuk pengadaan barang/jasa, khusus jasa media, sejak mulai diberlakukan awal tahun 2023 lalu oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), tanpa alasan jelas, Diskominfo Kabupaten Bogor tetap memberlakukan pengadaan jasa secara manual bagi seluruh media yang terikat kerjasama dengan Diskominfo.

BACA JUGA  Wibawa Pemda Purwakarta di Uji Untuk Tindak Tegas Pelanggar Hukum, Masihkah Bertaji ?

Pasalnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor dalam belanja publikasi media, meski di rincian belanja publikasi media di aplikasi Sirup tertera pengadaan dengan metode E-Purchasing atau e-catalog dengan total pagu Miliaran lebih dengan spesifikasi pekerjaan media siber lokal berita dengan uraian pekerjaan Advetorial.

Namum faktanya Diskominfo Kabupaten Bogor tidak menjalankan sesuai dengan yang tertera di Sirup karena masih memakai penunjukan langsung bukan secara e-catalog. Diungkapkan salah satu wartawan Boby Cakra Bhayangkara mengatakan, “Seharusnya sudah menerapkan sistem e-catalog untuk hal kerja sama Media, Sebagaimana disebut dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi pengadaan barang dan jasa melalui implementasi e-catalog yang ditujukan kepada LKPP dan seluruh Kepala Daerah baik Gubernur Bupati dan Walikota se Indonesia.”, ujarnya kepada wartawan, Jum’at (12/07/24).

BACA JUGA  Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan, Pil Koplo Dijual Bebas? 

Lebih lanjut Boby menambahkan, “padahal sudah jelas kemudahan proses bisnis katalog elektronik dengan tujuan menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi celah untuk dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan dan syarat yang berlaku.

“Mengatasi hal tersebut, LKPP melakukan monitoring dan evaluasi katalog elektronik dengan menyediakan fitur patroli (pengelola katalog elektronik), fitur laporkan (pengelola katalog), aplikasi fitur pengawasan (APIP), dan membuka secara transparan data transaksi katalog elektronik.” Ujarnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Soal FGD

Tim wartawan sudah mencoba konfirmasi ke Kasubag Diskominfo Kabupaten Bogor Dina dan Pejabat Pembuat Anggaran Ilham sering tidak ada dikantor Diskominfo Kabupaten Bogor, hingga berita ini dimuat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *