Bekasi || Bramastanews.com
Pemasangan tiang Wifi tanpa izin di tanah warga merupakan tindakan yang meresahkan dan dapat menimbulkan konflik antara pengusaha Wifi dan masyarakat setempat.
Dalam melakukan pemasangan beberapa titik tiang di tanah tanpa izin, pengusaha swasta atau program pemerintah desa yang berupa Wifi untuk internet desa seakan-akan mengabaikan hak dan keberatan dari pemilik tanah serta merusak tatanan lingkungan yang telah ada.
Penggunaan Wifi atau jaringan internet sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena memudahkan akses informasi dan komunikasi dengan dunia luar. Namun demikian, pemasangan infrastruktur untuk menyediakan layanan Wifi juga harus dilakukan dengan memperhatikan regulasi dan konsultasi dengan pemilik tanah atau pihak terkait.
Salah satunya seperti yang terjadi di kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, tepat di RT02/RW07 yang melakukan beberapa titik pemasangan tiang wifi di tanah warga yang menimbulkan protes, karena tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi media, Anan ketua RW setempat yang mengkordinir pemasangan tiang Wifi berdalih sebelum pemasangan sudah di beritahukan kepada para RT, namun menurut warga tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan dahulu terkait pemasangan tiang wifi yang didirikan di atas tanah warga.
“Itu kan nanti mau dipindah bang, pihak desa sudah memerintahkan kepada para RT, sabar nanti akan saya geser pak tiangnya saya juga kagak mau warga yang merasa terganggu adanya pemasangan tiang” tulis ketua RW Anang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (30/04).
Dalam penanganan kasus ini, langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak berwenang haruslah dilakukan secara profesional dan transparan. Pengusaha Wifi harus diminta untuk menghentikan pemasangan tiang tanpa izin dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Proses mediasi dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Selain itu, pihak berwenang juga perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui faktor apa yang mendorong pengusaha Wifi untuk melakukan pemasangan tanpa izin. Apakah ada permasalahan teknis, atau kebutuhan mendesak untuk menyediakan layanan Wifi yang tidak dapat ditunda. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan dapat lebih terarah dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Dalam ranah hukum, pemasangan infrastruktur tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas properti dan juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan terkait penggunaan lahan. Oleh karena itu, langkah-langkah hukum juga perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian kasus ini untuk menegakkan keadilan dan menjaga hak-hak pemilik tanah.
Dalam konteks sosial, pemasangan tiang Wifi tanpa izin juga dapat membuka celah bagi praktik ilegal dan bersifat merugikan bagi masyarakat luas. Sikap transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan masyarakat.
( Red )