Mendagri Banjir Kiriman Karangan Bunga Menolak Pengusulan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi Keempat Kalinya ! 

oleh -199 Dilihat

Jakarta  || Bramastanews.com

Deretan karangan bunga bertuliskan ‘Tolak Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan’ marak ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Karangan bunga tersebut berasal dari berbagai organisasi masyarakat, lembaga dan organisasi profesi di Kabupaten Bekasi.

Pantauan media, foto karangan bunga menolak pengangkatan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi sudah memenuhi jagat media sosial sejak Rabu (5/6/2023) pukul 11.00 WIB.

Karangan bunga tersebut juga sempat terpantau dibawa kendaraan losbak ke Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

“Ya pak, sejak pagi, Rabu (5/6/2023) sudah banyak yang mengirimi karangan bunga kepada pak Menteri,” kata salah satu petugas keamanan di pintu masuk gedung Kemendagri.

Karangan bunga yang datang bertuliskan kekecewaan atas diusulkannya kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang sudah melewati batas masa jabatan 2 tahun.

Seperti ‘Kami Masyarakat Bekasi Menolak Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah 3 kali menjabat PJ Bupati Bekasi, koq rakus !!”.

Lalu, ‘Kami Menolak Usulan Terhadap Saudara Dani Ramdan Menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang ke 4 Kali_nya !.

Karangan Bunga lainnya bertuliskan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri, yakni “Mohon Mendagri Bapak Tito Karnavian Tidak Mengangkat Dani Ramdan kembali Menjadi Penjabat Bupati Bekasi ke 4 Kali, Sudah Lebih 2 Tahun Kami Bersabar !.

Kemudian ada juga karangan bunga yang menyindir Penjabat Gubernur Jawa Barat, seperti “Ada Apa Penjabat Gubernur Jawa Barat Mengusulkan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi ke 4 Kali”. Otonomi Daerah diabaikan, Masyarakat Kabupaten Bekasi Menolak Penjabat Bupati Bekasi dari luar Kabupaten Bekasi.

Pesan-pesan lainnya, seperti “Beri Kesempatan Putra Daerah sebagai Penjabat Bupati Bekasi”.

Dan, “Kami Butuh Pemimpin Asli Kabupaten Bekasi, Kami Menolak Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi ke 4 kalinya. Cukup sudag 3 kali saja!”.

Sebagian besar, pesan yang disampaikan dalam karangan bunga bertemakan masukan Menteri Dalam Negeri tidak mengangkat kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan mempertimbangkan usulan DPRD Kabupaten Bekasi agar yang berasal dari Kabupaten Bekasi mendapat kesempatan memimpin di tanah kelahirannya sendiri.

Sementara itu, dalam catatan media, Dani Ramdan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.

Pria kelahiran Garut itu telah 4 kali diangkat menjabat Penjabat Bupati, yakni di Pangandaran tahun 2020 dan Kabupaten Bupati Bekasi tahun 2021, 2022 dan 2023.

Dalam seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan ikut mencalonkan diri. Namun kalah lantaran Mendagri lebih memilih Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, penolakan terhadap Dani Ramdan menjabat kembali sebagai Penjabat Bupati Bekasi disampaikan salah satu warga Kabupaten Bekasi bernama Yusuf.

Diberitakan, Yusuf mengirim Karangan Bunga tersebut ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai bentuk protes.

“Pak Mendagri Tito tolong evaluasi lagi 3 nama calon Pj Bupati Bekasi usulan dari Pj Gubernur Jawa Barat. Kami masyarakat kabupaten Bekasi butuh pemimpin asli orang Bekasi. Jangan jadikan kabupaten Bekasi pentas panggung orang luar Bekasi,” ujar Yusuf dikutif dari mediarjn.com, 03 April 2024 (https://mediarjn.com/kritisi-3-nama-usulan-pj-bupati-bekasi-dari-pj-gubernur-jawa-barat-kemendagri-dapat-kiriman-bunga/)

Dalam protesnya, Yusuf juga mempertanyakan usulan Penjabat Gubernur Jawa Barat tentang calon Penjabat Bupati Bekasi yang tidak menyertakan satupun ASN asal Kabupaten Bekasi.

“Ini ada apa Penjabat Gubernur Jawa Barat terhadap Kabupaten Bekasi, kenapa tidak  mempertimbangkan usulan dari DPRD Kabupaten Bekasi. Padahal DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat untuk mewakili suara dan kepentingan rakyat. Fungsinya juga sangat penting dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. DPRD adalah representasi rakyat di daerahnya. Kenapa tidak dipertimbangkan. Ini ada apa?” timpal Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *