Kabupaten Bekasi || Bramastanews.com
Penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Kendati demikian, berdasarkan investigasi DPC AWIBB Bekasi Raya pada tanggal 18 Maret 2024 masih ditemukan di beberapa wilayah Barang bukti yang telah ditemukan diantara lain unit R2 untuk mengangkut BBM subsidi (pertalite), adapun Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dari pemerintah desa pun sudah habis masa berlakunya. Diduga Ini adalah sabotase.
Hasil pembelian BBM Pertalite (subsidi) ditampung setelah itu dijual ke beberapa pengecer di wilayah sekitar. Alat bantu penampung siap kirim yaitu menggunakan Galon le-minerale.
Menurut Ids pemasok BBM pertalie subsidi ini, menuturkan dalam waktu 2 hari sekali mencapai 15 galon berjumlah 15 liter/galon dengan total penuh 225 liter sesuai permintaan.
“Coba aja pak silahkan tanya pihak Pom bang (BR) sebagai pengawas pasti tau. kita seperti ini dan saya juga memberikan upah dalam setiap pengisian Unit R2 saya sebesar 2ribu rupiah kepada operator pom nya,”Tutur Ids.
Awak media ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan bang (BR) yang dimaksud oleh Ids.
“Tadi kami sudah sambangi Pihak pom bang (Br) tidak banyak bicara untuk menjelaskan terkait hal tersebut, karena bang (Br) langsung menelpon pihak keamanan dan menjanjikan untuk pertemuan di hari esok dalam pembahasan perihal pengisian BBM subsidi tersebut,”ujar team Awak media.
Sementara ditempat yang sama bapak Taram warga yang sedang mengantri membeli BBM mengatakan selalu telat dalam segi apapun karena tumpukan antrian motor Moge yang sama berkali-kali antri.
“Yah sebetulnya kecewa banget karena antrian pemasok lagi-pemasok lagi. saya juga tau bang dia itu motor gede (Moge) pada antri berkali kali dalam satu hari, sebetulnya sih males liatnya karena banyak bang itu pengepul semua yang antri kebanyakan, ngisinya mana lama diamah, ribet dah pokoknya, yah habis gimana lagi bang,”Kata Taram
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
(Rs)
Sumber :DPC AWIBB Bekasi Raya