Ketum IWQI: Penyalahgunaan BBM Subsidi Libatkan Oknum TNI/ Polri, Ormas/ LSM dan Pihak SPBU

oleh -141 Dilihat
oleh

Bekasi, bramastanews.com – Meski pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina sudah berupaya menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan berbagai cara namun kegiatan usaha hilir migas BBM jenis Solar Subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal masih marak dilakukan seperti halnya terjadi di Kota Bekasi – Jawa Barat.

Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Abdul Kabir Albantani terutama dalam hal penindakan dan penanganan hukumnya di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan anggota organisasi pers ini di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yakni SPBU 34.171.41 ( Rawpanjang Bekasi Timur), SPBU 34.171.27 (Margahayu Bekasi Timur) dan SPBU 34.171.20 (Pengasinan Jatimulya), ditemukan fakta bahwa untuk memuluskan dan melancarkan aksinya, para mafia BBM jenis solar ini bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat seperti RT/ RW setempat, Petugas SPBU, Oknum anggota TNI dan Polri serta oknum anggota Ormas, LSM dan Wartawan.

Informasi ini juga diperkuat berdasarkan keterangan dari bebrapa sumber, yang demi keamanannya tidak mau disebutkan namanya, dengan mengatakan para mafia BBM ilegal ini sudah kebal Hukum, karena menurutnya semua sudah dalam kendali para mafia ini.

BACA JUGA  Kabag Umum vs Asda III SETDA Purwakarta Di Duga Pemain Petak Umpet Handal

“Sebut saja J dan M oknum anggota TNI di Jajaran Kota Bekasi sudah mereka sogok, berapa hari kemarin, dipimpin oknum wartawan dan preman penguasa bekasi bernama cemong alias VBB ada pertemuan dengan oknum anggota Polri Polsek/Polres Bekasi Kota, beberapa media dari organisasi pers, preman, oknum TNI untuk membahas keamanan aksi mereka di tiga SPBU agar mereka bebas aktifitas 24 Jam dikawal oleh para oknum saat mereka beraksi, jadi sudah terkesan kebal hukum pak,” ujarnya, Jumat( 26/1/2024).

Pada bagian lain Abdul Kabir Albantani menyebut, yang mempengaruhi terjadinya bisnis perkeliruan BBM Bersubsidi ini tidak terlepas dari beberapa faktor, yang pertama sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, kedua adalah disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar dimana hal ini mendorong para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi mendapat celah bisa mendapat keuntungan besar dari bisnis ilegal ini. Dan yang ke tiga adalah faktor mentalitas dan moralitas segelintir oknum aparat penegak hukum yang bokbrok di negeri ini.

BACA JUGA  Saeful Islam Anggota DPRD Kabupaten Kritisi Kenaikan Upah yang dianggap Minim

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini, lanjut Ketua Umum IWQI ini, tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena pada akhirnya tujuan pemberian subsidi jadi tidak tepat pada sasarannya dimana hal ini bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” ungkapnya.

Meskipun ancaman sangsi dan hukumannya tergolong besar, karena diduga dibekingi oleh oknum aparat, dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih belum optimal sehingga memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum.

BACA JUGA  Komunitas Pemuda Desa Adakan Deklarasi Untuk Kemenangan BN Kholik Qodratulloh Menjadi Bupati Bekasi

“Selain UU nomor 22 tahun 2001, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” ucapnya.

Masih menurut Ketum IWQI, penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar merupakan penyimpangan yang kerap terjadi beberapa wilayah di seluruh Indonesia, dimana kegiatan ini sangat merugikan bangsa dan negara.

Untuk itu ia mendesak Pemerintah dalam hal ini institusi Kepolisian segera melakukan upaya pencegahan serta penindakan secara tegas terhadap oknum dan mafia BBM di Kota Bekasi dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
(Red)

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *