Terungkap! Kepala PUTR dan Kepala Bappenda PALI yang Terjaring OTT Kejati Sumsel Dipastikan Tidak Benar

oleh -396 Dilihat

PALI – Isu yang menyebut sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya terjawab.

Berdasarkan informasi yang telah terverifikasi serta keterangan resmi Kejati Sumsel, tidak ada satu pun Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Sebelumnya, berbagai spekulasi beredar di tengah masyarakat dan media sosial. Sejumlah pemberitaan bahkan sempat menyebut Kepala Dinas PUTR hingga Kepala Bappenda PALI ikut terjaring dalam OTT Tim Kejati Sumsel. Namun fakta yang terungkap menunjukkan informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA  Kadisos Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Terkait Dugaan Okum TKSK Kec.Kedungwaringin Terjerat Kasus Narkoba

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/6/2026), Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek pemerintah, yakni seorang pejabat di Kabupaten PALI berinisial IT dan seorang ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK.

AK diketahui merupakan ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya Kepala OPD aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang ikut diamankan dalam OTT tersebut dipastikan tidak benar.

BACA JUGA  DPRD Berikan 11 Catatan Strategis dan Rekomendasi Bagi LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023

Meski telah menetapkan dua orang tersangka, Kajati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik saat ini masih menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami sedang mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta barang bukti yang telah diamankan,” ujar Ketut Sumedana.

Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.