,

Parah..!! Dua Jalan Beda Anggaran Cepat Rusak di Desa Cisalada, Warga Duga Ada Praktik Korupsi

oleh -129 Dilihat
oleh

Parah..!! Dua Jalan Beda Anggaran Cepat Rusak di Desa Cisalada, Warga Duga Ada Praktik Korupsi

Purwakarta // Bramastanews_Pembagunan infrastruktur jalan dari anggaran dana bantuan Provinsi (Banprov) tahunn2025 di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur sebelumnya jadi sorotan warga.

Pasalnya, meski belum lama dibangun, jalan tersebut sudah alami kerusakan.

BACA JUGA  Jalan Hasil Dana Banprov RUSAK PREMATUR di Desa Cisalada, Warga: Kualitasnya Buruk dan Tipis

Permukaan jalan tersebut nampak bergelombang, lapisan hotmix yang tergelar juga nampak tipis. Seperti yang terlihat di titik-titik kerusakan.

Sehingga, hal tersebut menimbulkan kecurigaan warga akan adanya praktik cari untung di kegiatan itu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cisalada terkesan enggan jelaskan berapa ketebalan jalan sesuai perencanaan.

Kades Cisalada hanya jelaskan bila pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut dilakukan pihak ketiga.

Sayangnya, kondisi cepat rusaknya jalan hasil pembangunan di wilayah Desa Cisalada ternyata bukan hanya terjadi di jalan tersebut.

BACA JUGA  Dugaan Mark Up Harga di Pengadaan Hewan Ketahanan Pangan Desa Darangdan di Ungkap Warga

Berdasarkan hasil penelusuran, jalan yang dibangun dari anggaran dana desa, kondisinya telah alami kerusakan cukup parah.

Menurut informasi, jalan tersebut dibangun pada tahun 2024 dari anggaran dana desa.

Sikapi kerusakan tersebut, salah seorang warga kepada awak media sampaikan keprihatinannya.

“Padahal usianya baru sekitar satu tahun pasca dibangun, namun kondisi kerusakan sudah sedemikian parah, bagaimana dua tahun, tiga tahun kedepan. Pasti sudah hancur,” ujarnya.

Sayangnya, Kades Cisalada memilih bungkam saat dihubungi awak media perihal kerusakan jalan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Dugaan Kegiatan Fiktif dari Anggaran Dana Desa Diungkap Ketua RW Desa Nyenang Cipeundeuy, Kepala Desa Bungkam?

Akankah persoalan ini mendapat perhatian dari Inspektorat dan Aparat penegak hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *