Istri Pemohon Erwin Hadir di Sidang Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Penuh Kejanggalan*

oleh -150 Dilihat
filter: 0; jpegRotation: 180; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 39.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bandung – Bramastanews. com.

Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (8/1). Dalam persidangan tersebut, istri Erwin, Fitriana Dewi, dihadirkan sebagai saksi dan menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat suaminya.

Fitriani mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Erwin baru diketahui pihak keluarga satu hari setelah status tersangka diberitakan media. “Status tersangka muncul di media pada 10 Desember 2025 sekitar pukul lima sore saya liat di Tv, sementara surat resminya baru kami terima keesokan harinya,” ujar Fitriani di hadapan Hakim Ketua.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Siap Gulung Wartawan Gadungan, Satgas Khusus Dibentuk

 

 

Fitriana juga mempertanyakan proses penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas saat Erwin sedang dirawat di rumah sakit. “Penggeledahan dilakukan ketika suami saya sedang dirawat di rumah sakit. Saya tahu dari kakak kandungnya, Ovi Kurnia, yang berada di rumah dinas karena menjaga anak anak saya,” ucapnya.
Fitriani menekankan bahwa kewenangan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung berada pada wali kota, bukan wakil wali kota. Ia mempertanyakan mengapa pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi belum pernah diperiksa. “Sebagai wakil wali kota, kewenangan tertinggi itu ada pada wali kota. Sampai hari ini, ada kekuasaan tertinggi yang belum pernah diperiksa,” ujar Fitriani.

Fitriani juga menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang dijalani suaminya dan memohon keadilan kepada majelis hakim. “Saya terpukul atas

BACA JUGA  LQ INDONESIA LAWFIRM APRESIASI KASUS NET 89 DISIDANGKAN WALAU 2 TERSANGKA MASIH BURON, BERHARAP AGAR KORBAN DAPAT KEADILAN

proses hukum yang dijalani suami saya dan memohon keadilan kepada majelis hakim,” ujarnya sambil menangis.

*nengsih*

Penulis: Suhaeb Rizal M

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.