Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Berencana Sidak Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya

oleh -443 Dilihat
oleh

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Berencana Sidak Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya

Bekasi // Bramastanews_Pasca viralnya pemberitaan pembangunan gedung SDN 01 Sukaraya yang diduga sarat korupsi, juga pengerjaannya diketahui amburadul.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 01 Sukaraya, guna memastikan proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SDN 01 Sukaraya Bekasi Amburadul & Minim Transparansi

Hal itu disampaikan Jaya Marjaya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi saat dimintai tanggapannya terkait viralnya berita pembangunan tersebut.

“Kami akan segera turun ke lokasi bersama rekan Komisi III menindaklanjuti keluhan masyarakat serta viralnya pemberitaan tentang pembangunan SDN 01 Sukaraya,” ujar Jaya Marjaya, wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (19/11/2025).

Menurut Saipul Islam, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, “bila benar apa yang beredar di video yang viral tersebut dimana pengerjaan pembangunan itu tak sesuai RAB dan aturan yang ada, maka harus ada perbaikan dan bila perlu dihentikan sementara,” ujar Saepul Islam melaui telepon selulernya.

“Jika yang terjadi di video itu benar harus diperbaiki, kita lihat dulu sesuai spek dan gambar tidak. Jika tidak sesuai, sebaiknya pembangunan dihentikan dan dibongkar,” tambahnya.

BACA JUGA  FORTAL Pimpin Barisan Perang Melawan Obat Terlarang di Bekasi, Gandeng GANAS dan Angel Vision Selamatkan Generasi Muda

Sebelumnya, persoalan tersebut muncul atas adanya laporan warga yang sebut bil proyek revitalisasi SDN 01 Sukaraya dengan nilai anggaran Rp.983.285.224, pelaksanaannya minim keterbukaan, hingga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas.

“Masyarakat sekitar khawatir dengan kondisi bangunan sekolah yang rawan ambruk,” ujar si warga.

Proyek yang bersumber dari APBN tersebut diduga sarat praktik kongkalikong, panitia pembangunan satuan Pendidikan dengan Kepala Sekolah diduga bermain.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sendiri, tanpa melalui proses tender atau penunjukan langsung.

BACA JUGA  Ketum LSM GANAS Laporkan Mantan BPKAD Kabupaten Bekasi ke Kejati atas Dugaan Penyimpangan Penganggaran 3 Tahun Berturut

Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi dan pengembangan keterampilan masyarakat, serta memutus rantai mafia proyek.

Dengan demikian, proyek swakelola harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan, tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *