Potret Proyek Diduga Mangkrak!Jalan di Desa Purun PALI Telan Anggaran Rp 500 Juta

oleh -282 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Proyek peningkatan jalan di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga mangkrak. Pantauan di lapangan hingga Senin (27/10/2025) menunjukkan tak ada tanda-tanda aktivitas pekerjaan sejak awal Oktober.

Proyek senilai Rp 500 juta yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2025 itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI dan dikerjakan oleh CV Salsabilah Putri. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan progres pekerjaan baru sekitar 100 meter, dengan hamparan batu agregat yang tampak tipis dan rumput liar mulai tumbuh di sekitar area kerja.

BACA JUGA  Kegiatan Musahbaqoh Tilawatil Qur'an Tingkat Kabupaten PALI, Turut Dihadiri Kepolisian Sektor Talang Ubi

Saat tim media kembali mendatangi lokasi pada 27 Oktober, tak terlihat adanya penambahan material, pekerja, maupun alat berat seperti molen di lokasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak dihentikan..

“Tidak ada penyetopan. Pekerjaan belum diizinkan untuk pengecoran karena masih menunggu hasil pemeriksaan KPA,” ujar Ristanto, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa proyek masih dalam tahap pembukaan jalan dan agregat. Setelah ketebalan sesuai hasil pengukuran teknis, barulah dilakukan pengecoran.

BACA JUGA  Sidang Lanjutan Kasus Suap CCTV dan Jasa Layanan Internet Dishub: Apakah Sekda Kota Bandung Terlibat?

 

Namun, pada 27 Oktober 2025, aktivitas lanjutan belum juga terlihat.

Kondisi itu menuai sorotan dari pemerhati pembangunan PALI, Aldi Taher. Ia menilai minimnya informasi dan stagnasi pekerjaan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Proyek dana APBD seharusnya transparan dan tepat waktu. Kalau berpekan-pekan tidak ada aktivitas, publik wajar mempertanyakan,” kata Aldi, Senin (27/10/2025).

Aldi juga menekankan pentingnya mencantumkan tanggal mulai dan selesai pekerjaan di papan proyek.

BACA JUGA  Pertanyakan Surat Dari DPP, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dari PDIP Ini Dirikan Tenda di KPU

“Kalau tidak dicantumkan, itu menyalahi aturan keterbukaan informasi,” tegasnya.

Ia pun mendorong pengawas teknis dan aparat penegak hukum (APH) turun langsung mengecek progres dan kesesuaian pekerjaan dengan RAB yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai proyek seperti ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini tayang, pihak CV Salsabilah Putri maupun Dinas PUTR PALI belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan pe

laksanaan proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *