,

Dinas ESDM Provinsi Jabar Terbitkan Surat Edaran, Nasib Perusahaan Tambang dan Pengusaha Armada Terpuruk

oleh -826 Dilihat
oleh

Dinas ESDM Provinsi Jabar Terbitkan Surat Edaran, Nasib Perusahaan Tambang dan Pengusaha Armada Terpuruk

Jawa Barat // Bramastanews_Beredar sebuah surat edaran yang dikeluarkan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Barat tertanggal 3 Oktober 2025 berisi beberapa poin berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Jabar.

Dalam isi surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada pemegang Ijin Usaha Pertambangan diantaranya:

BACA JUGA  Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Tambang Emas PT Aneka Tambang (Antam)

 

1).Menyampaikan laporan produksi secara berkala setiap minggunya berupa laporan pelaksanaan atas RKAB melalui situs resmi pemprov Jabar,

2).Menyampaikan salinan atas pembayaran pajak MBLB setiap bulannya melalui Cabang Dinas ESDM sesuai wilayah masing-masing,

3).Memastikan kendaraan angkut yang diperbolehkan merupakan kendaraan dengan sumbu 2 (dua) yang memiliki sumbu terberat (MST) tidak lebih dari 8 (delapan) ton,

BACA JUGA  Puluhan Warga Pertanyakan Lahan Kas Desa Cipicung Jadi Obyek Tambang Perusahaan, Kades Sebut "Itu Terjadi di Masa PJ Kades"

4).Pelaksanaan sebagaimana butir 1 s.d 3 di atas, akan menjadi salah satu bahan evaluasi atas pelaksanaan tata kelola pertambangan pada masing-masing pemegang IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

Dari sebuah sumber terkait, surat edaran tersebut diterbitkan secara umum bertujuan untuk mengingatkan perusahaan agar beroperasi sesuai aturan.

Lebih lanjut disampaikan bila perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perusakan lingkungan serta pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi, baik administratif sampai sanksi pidana.

Sebelumnya, ESDM Jabar ungkap temuan aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat yang jumlahnya hampir capai 170-an perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten di Jawa Barat.

BACA JUGA  Aktivitas Galian Tanah di Desa Liunggunung Diduga Tak Berijin, DLH Purwakarta dan APH Diminta Bertindak

Merespon surat edaran ESDM tersebut, beberapa perusahaan tambang di wilayah Purwakarta diantaranya:

PT. Bumi cikeupeul Abadi (BCA), PT. Gunung Kecapi, PT. Papumas, PT. Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), PT Selo Agung, serempak terbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada konsumen mereka.

Dalam isi suratnya yang diposting di sosial media, perusahaan-perusahaan tambang tersebut sampaikan pihak perusahaan hanya melayani penjualan untuk kendaraan sumbu 2 (dua) dengan kapasitas maksimal 8 (delapan) ton.

Surat edaran ESDM Jabar nampak telah berikan dampak cukup signifikan bagi kelangsungan usaha beberapa pihak diantaranya perusahaan pertambangan dan pengusaha armada angkutan.

Dalam beberapa komentar di sosial media bahkan sebut kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jabar telah menimbulkan persoalan baru yang berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat seperti bertambahnya angka pengangguran.

BACA JUGA  Pengelola Galian Tanah di Desa Citalang Tegalwaru Akui Galian Tak Berijin dan Dikomersilkan

Selain itu, imbas dari aturan yang membatasi penggunaan kendaraan angkutan tambang berdimensi besar berikan dampak cukup kuat terhadap para pengusaha penyedia armada.

Dalam sebuah wawancara singkat bersama awak media, seorang narsumber sampaikan predikasi persoalan yang akan dihadapi pemilik armada angkutan tambang.

BACA JUGA  Tanah Bekas Galian Pekerjaan Drainase Dinas PU Purwakarta Ganggu Kenyamanan Pengguna Jalan

“Sebagian besar kendaraan pengangkut tambang di Purwakarta, statusnya masih cicilan. Nilai cicilannya juga tidak sedikit untuk satu kendaraan, sedangkan pengusaha armada pasti miliki kendaraan angkut jenis dump truck dalam jumlah tidak sedikit, apa nggak menjerit mereka,” ujar seorang narasumber kepada awak media.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *