Wartawan di Muara Enim Diduga Diintimidasi Pemilik Proyek,  IWO Indonesia Tempuh Jalur Hukum

oleh -422 Dilihat

Muara Enim – ramastanews.com, Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat. Khairlani, wartawan radarnusantara.com sekaligus Bendahara Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Muara Enim, resmi melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi yang dialaminya ke Polres Muara Enim, Jumat (19/9/2025) pukul 14.30 WIB.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 19 September 2025 pukul 17.42 WIB. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 junto Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menegaskan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers dan hak wartawan mencari serta menyebarkan informasi.

BACA JUGA  Jalan Sehat KPU Konkep, Bertabur Dorprize

Khairlani mengungkapkan bahwa intimidasi bermula setelah dirinya memberitakan dugaan gagal konstruksi pada proyek Peningkatan Jalan Dusun II, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, yang meskipun masih dalam tahap pengerjaan, sudah mengalami kerusakan parah.

“Pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 12.11 WIB, saya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku pemilik proyek. Pesan itu meminta saya menghentikan pemberitaan proyek jalan tersebut, bahkan disertai kata-kata kasar dan ancaman,” kata Khairlani usai dimintai keterangan di Polres Muara Enim pada Jumat malam.

Menurutnya, pesan bernada intimidasi tersebut bukan hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dirinya. “Saya sudah melaporkan ke Polres Muara Enim. Alhamdulillah laporan diterima dengan baik. Saya berharap kasus ini segera diusut tuntas,” ujarnya.

BACA JUGA  Heboh..! Kantor Desa di Bekasi Disulap Bak Istana Negara

Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim, Nursamsu Aben, mendampingi Khairlani dalam pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di daerah.

Secara terpisah, Ketua DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan, Sakirin, meminta Polres Muara Enim mengusut kasus ini secara tuntas. “Jika kasus ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk dan ancaman bagi seluruh insan pers. Pihak yang merasa dirugikan pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab, bukan mengintimidasi atau meneror wartawan,” tegasnya.

BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Gelar Simulasi Pengamanan Markas Komando 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu fundamental kebebasan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dengan demikian, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses hukum sesuai Pasal 18 UU Pers.

Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini tidak hanya menjadi catatan kelam kebebasan pers, tetapi juga memberi efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba membungkam suara media. (Bm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *