SPBU Darangdan Jual Gas 3 kg Bersubsidi Diatas HET, Pertamina Diminta Bertindak
Purwakarta // Bramastanews.com_SPBU yang berlokasi di Kampung Cilimus dan Lebakwangi, Desa Darangdan terpantau menjual Gas 3 kg bersubsidi diatas HET yang ditetapkan.
Beberapa konsumen saat bertemu awak media sampaikan bila mereka membeli gas melon di SPBU bernomor 34.41109 tersebut seharga Rp19.000.

Sebelumnya Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas melon di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 16.000 per tabung, namun HET tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp 18.000.
Menurut informasi yang sempat diterima awak media, kenaikan HET menjadi Rp 18.000 tersebut dimaksudkan agar tidak lagi terjadi kasus penjualan diatas HET yang ditentukan.
Sebab sebelumnya, dengan HET Rp 16.000, marak terjadi kasus pemahalan harga dilapangan, sehingga dengan kenaikan tersebut harga Gas melon tidak lagi melebihi HET.
Sehingga subsidi tersebut diharapkan akan sampai kepada masyarakat selaku pihak yang berhak menerimanya.
Selain itu, kenaikan HET gas melon tersebut juga dikabarkan sebagai salah satu respon untuk mengakomodir keluhan pengusaha yang sebelumnya mengaku dapat untung tipis dan tak mencukupi biaya operasional dengan HET sebesar Rp 16.000.
Sayangnya, ketentuan yang seharusnya ditaati tersebut nampak diabaikan pihak SPBU Darangdan dengan menjual gas melon diatas HET sebesar Rp 19.000.
Sikapi persoalan tersebut, Komunitas Madani Purwakarta (KMP)-Komisariat Darangdan sampaikan rencananya untuk melaporkan SPBU Darangdan ke BPH Migas dan Pertamina.
Sementara, pihak SPBU saat dikonfirmasi awak media terkait konsumen yang mengaku membeli Gas melon ditempatnya dengan harga Rp 19.000, Manager di SPBU diam tak berikan tanggapan.
(red)











