Parah..!! TPA Cikolotok Purwakarta Jadi Tempat Buang Limbah, B3?
PURWAKARTA // Bramastanews.com
Limbah berasal dari industri salah satu perusahaan di Purwakarta terpantau diangkut salah satu armada pengangkut sampah dan dibuang di TPA Cikolotok pada (28/8/2025).
Aktivitas tersebut dibenarkan beberapa warga Desa Margasari yang mengaku mengetahui adanya limbah dari perusahaan bernama PT. Quty yang kerap diangkut truk pengangkut sampah yang selanjutnya dibuang di TPA.
Limbah tersebut diketahui sisa kain atau potongan kain yang akrab disebut majun, majun merupakan limbah yang berasal dari industri garmen atau tekstil yang tidak dapat lagi digunakan sebagai pakaian atau produk tekstil lainnya.

Dari beberapa sumber yang diperoleh, majun termasuk kategori sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bila sudah digunakan untuk proses produksi. Dimana pengelolaan limbahnya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, dari mulai pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahannya untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Hal itu disampaikan Aktivis lingkungan hidup asal Desa Margasari kepada awak media. Menurutnya, majun dari industri yang digunakan untuk proses produksi berpotensi besar terkontaminasi sehingga bisa masuk kategori limbah B3 yang harusnya dikelola secara khusus, bukan dibuang di TPA.
“Intinya limbah industri tidak boleh dibuang sembarangan, Undang-undang lingkungan hidup mengatur upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
“Majun dari sisa produksi industri berpotensi besar tercemar kandungan zat lain sehingga bisa masuk kategori B3,” ujar aktivis lingkungan hidup asal Desa Margasari.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, saat dikonfirmasi perihal adanya aktivitas pengangkutan limbah majun yang kemudian dibuang di TPA Cikolotok sampaikan bila memang ada kerjasama dengan PT. Quty dalam hal sampah.
Kabid PS bernama Anggoro nyatakan sependapat dengan keterangan yang jelaskan bila majun yang digunakan untuk proses produksi termasuk kedalam limbah B3.
Sayangnya, saat dikonfirmasi secara langsung dikantornya pada Senin (1/9/2025) Kabid PS, sampaikan bila kerjasama pengelolaan sampah dari PT. Quty tersebut dilakukan dengan pihak Karangtaruna.
Menurut salah satu aktivis lingkungan hidup yang berdomisili di Desa Margasari, peristiwa serupa sempat terjadi pada tahun 2023. Dimana armada DLH mengangkut dan membuang limbah dari PT. Asa Paper ke TPA Cikolotok.
Peristiwa tersebut bahkan dikatakannya sempat ramai, sebab tuai reaksi dari beberapa kalangan dan dimuat dalam beberapa pemberitaan media online hingga akhirnya aktivitas tersebut dihentikan.
Ia menyayangkan peristiwa tersebut kini berulang, parahnya gunakan fasilitas kendaraan milik DLH Purwakarta dan dibuang di TPA yang pengelolaannya dibawah kewenangan DLH pula,” ujarnya pada awak media.
“DLH Purwakarta bukan malah menjaga kelestarian lingkungan kalau caranya seperti itu, yang ada malah merusak lingkungan, belum lagi persoalan lainnya yang tak kalah serius diantaranya soal AMDAL yang sampai saat ini diduga kuat belum dimiliki TPA Cikolotok,” tambahnya.
“Selain itu coba anda cek aliran sungai yang tercemar air lindi yang sudah lama terjadi sebab TPA tak memiliki instalasi pengolahannnya, itu juga persoalan serius yang tak kalah berikan dampak kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Air lindi diketahui merupakan cairan berbahaya dan beracun yang terbentuk ketika terjadi resapan dari air hujan yang kemudian melarutkan materi terlarut serta hasil dekomposisi dari tumpukan sampah.
Air lindi dikatakan memiliki konsentrasi zat organik dan anorganik yang tinggi, termasuk logam berat dan dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan jika tidak dikelola atau diolah dengan benar.
(red)











