Proyek DD/ADD 2025 Jalan Cor di PALI Diduga Asal Jadi, Uji LAB Mutu Beton Perlu Dilakukan

oleh -114 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Pembangunan jalan cor beton di Dusun 2, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan publik setelah tim media menemukan indikasi kuat lemahnya kualitas konstruksi pada proyek yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 205.197.000.

Proyek dengan volume panjang 250 meter x lebar 2,5 meter x tebal 0,17 meter ini, berdasarkan penelusuran lapangan pada Rabu (2/7/2025), telah menunjukkan keretakan di beberapa titik. Tim investigasi mendapati retakan di beberapa titik, permukaan beton tidak rata, serta timbulnya batu split ke permukaan cor yang mengindikasikan kegagalan mutu adukan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher menduga kuat dugaan praktek markup anggaran.

BACA JUGA  Ketua PWI Bekasi Raya Apresiasi Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Tawuran

“Kami menduga kuat bahwa campuran beton tidak sesuai standar mutu rasio semen, pasir, dan koral cor tampaknya tidak proporsional, ditambah lagi indikasi kurangnya air curing (perawatan beton) menyebabkan permukaan cepat retak dan getas,” ujar Aldi Taher.

Dalam konstruksi jalan rabat beton, mutu adukan beton umumnya minimal K-225, yang berarti mampu menahan tekanan sebesar 225 kg/cm² pada usia 28 hari. Untuk mencapainya, komposisi adukan harus akurat, Selain itu, proses pengadukan, pengecoran, pemadatan, dan curing wajib sesuai SOP konstruksi.

BACA JUGA  Ir. Y. Ardiyono Sebut Permasalahan Hukum Dirinya dan Armiati di Polda DIY Penuh Rekayasa

Namun di lapangan, media melihat banyak kejanggalan, nilai anggaran dianggap tidak rasional

Dengan volume beton 106,25 m³, anggaran proyek setara Rp 1.930.000 per m³, jauh lebih tinggi dari harga standar nasional untuk mutu beton tanpa tulangan. Selisih ini menimbulkan dugaan terjadinya mark-up anggaran atau pemborosan.

“Mendorong agar setiap pekerjaan beron di uji laboratorium, uji mutu beton. Jangan hanya melihat dari tampak luar saja,” tegas Aldi

Pola kegiatan yang menggunakan swakelola melalui Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) seharusnya menjamin partisipasi masyarakat dan transparansi.

BACA JUGA  Siap Aktip Jaga Marwah Jurnalisme DPW PWDPI Provinsi Lampung Resmi Terdaftar di Kasbangpol

Aldi juga meminta Aprat Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *