TA 2021 BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pembayaran Tunjangan Transportasi di DPRD Kota Malang

oleh -240 Dilihat
Temuan BPK pada Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Melebihi Ketentuan.
Temuan BPK pada Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Melebihi Ketentuan.

BRAMASTANEWS.COM – Pada LHP BPK Pemerintah daerah Kota Malang NO: 67.B/LHP/XVIII.SBY/05/2022 yang keluar pada tanggal : 18 mei 2022 yang tertulis Temuan BPK pada Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Melebihi Ketentuan.

Pemkot Malang pada TA 2021 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp. 991.184.838.058,00 dengan realisasi sebesar Rp. 832.390.933.139,63 atau 83,98% dari anggaran, Sabtu (21/06/25)

Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp. 30.161.682.483,54, diantaranya untuk pembayaran tunjangan transportasi
Anggota DPRD periode 2019 s.d. 2024 selama tahun 2021 sebesar Rp. 6.607.560.000,00

Selama tahun 2021 Pemkot Malang telah menganggarkan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 8.450.820.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 6.607.560.000,00 atau 78,19% dari anggaran.

Pembayaran tunjangan transportasi dilakukan menggunakan SP2D LS bersama dengan pembayaran tunjangan anggota DPRD lainnya setiap akhir bulan sebelumnya atau awal bulan.

Terhadap pengeluaran tunjangan transportasi untuk anggota DPRD sebesar Rp. 6.607.560.000,00 tersebut tidak pernah dilakukan analisis perbandingan untuk membandingkan biaya yang harus
dikeluarkan apabila Pemkot Malang memilih opsi pemberian tunjangan transportasi atau memilih opsi untuk melakukan pengadaan kendaraan dinas jabatan sesuai standar harga yang ditetapkan.

BACA JUGA  Reksa Dana Pasar Uang BRI-MI, Pilihan Investasi Optimal di Tengah Ketidakpastian Global

“Hasil pengujian lebih lanjut dengan melakukan perbandingan antara standar pengadaan kendaraan dinas pejabat dengan biaya tunjangan transportasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang menunjukkan bahwa biaya pembayaran tunjangan transportasi selama 5 tahun lebih besar dibandingkan pengadaan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp.13.666.202.000,00,”Tulis LHP BPK

Selama tahun 2021 Sekretariat DPRD kota Malang menganggarkan belanja perawatan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD berupa service rutin kendaraan dinas pimpinan sebesar Rp. 29.983.700,00 per kendaraan untuk satu tahun.

“Nilai tersebut sesuai standar perawatan rutin kendaraan dinas jabatan yang dianggarkan pada Sekretariat DPRD untuk satu tahun anggaran berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 38 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan,”Jelas BPK

Besaran biaya perawatan berupa service rutin tersebut seharusnya menjadi variabel perhitungan apabila Pemkot Malang menggunakan standar sewa yang ditetapkan melalui PMK sebagai standar tunjangan transportasi.

BACA JUGA  Buruan! CryptoWatch Gelar "Treasury Crypto Hunt" Berhadiah Bitcoin Senilai Rp 25 Juta

Karena tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD tidak boleh memasukkan komponen biaya perawatan dan biaya operasional atas dasar ketentuan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kembali terhadap tunjangan transportasi yang dibayarkan kepada Anggota DPRD selama tahun 2021.

Dengan memperhitungkan biaya perawatan kendaraan sebagai variabel penyesuaian
terdapat kelebihan tunjangan transportasi sebesar Rp. 1.044.931.945,00

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pasal 17 ayat (4), bahwa Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan,”BPK dalam keterangan tertulis

Dan tidak sesuai dengan PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021 pada poin 37. Satuan Biaya Sewa Kendaraan pada b) Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan.

BACA JUGA  Kompak! SMSI, AOB dan PPDI Siapkan Baksos Untuk Kaum Disabilitas Korban Gempa Cianjur

Bahwa pada Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan dministratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada penjelasan Pasal 18 Ayat (5) bahwa Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh penilai atau appraisal.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkot Malang berpotensi menanggung beban sebesar selisih antara tunjangan transportasi dengan opsi pengadaan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp. 2.733.240.400,00 setiap tahunnya atau sebesar Rp. 13.666.202.000,00 selama lima (5) tahun dan Pemborosan tunjangan transportasi anggota DPRD yang merupakan komponen perawatan atau service kendaraan sebesar Rp. 1.044.931.945,00,”Terang BPK

“Sedangkan tunjangan transportasi yang seharusnya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan, justru diabaikan dan menjadi salah satu sektor rawan terjadinya pemborosan APBD Pemerintah Kota Malang,”Tulis LHP BPK.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *