PALI – Bramastanews.com, Aksi nekat pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina Hulu Rokan digagalkan aparat Polres PALI. Satu orang terduga pelaku ditangkap dalam kondisi tangan kotor usai menyedot minyak pakai selang sepanjang 300 meter.
Penangkapan ini terjadi pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres PALI dan keamanan internal Pertamina sedang patroli rutin di kawasan Kilometer 58 Jalan Lintas Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Mereka mencurigai gerak-gerik seorang pria di area gelap dekat jalur pipa energi. Benar saja, pria berinisial WW (29) asal Palembang itu kepergok sedang “menggarap” pipa trunkline menggunakan pompa dan kran modifikasi.
Dari hasil penelusuran polisi menemukan selang sepanjang 300 meter, jerigen, dan baby tank berisi minyak. Total ada sekitar 2.200 liter minyak yang berhasil dicuri.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 2 drum, 6 baby tank kosong, 1 mesin pompa, dan 1 set kran plus clamp hasil modifikasi. Jalur pipa yang dibobol diketahui merupakan milik Pertamina Zona 4 Pendopo Field, tepatnya di jalur SP Betung–Pengabuan Talang Kampai.
Perbuatan pelaku dianggap sangat merugikan negara. Kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta lebih.
“Ini bukan pencurian biasa. Ada indikasi jaringan terorganisir di balik aksi ini. Kami masih kembangkan dan selidiki kemungkinan pelaku lain,” tambah AKP Nasron.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres PALI. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ditambah Pasal 55 KUHP karena diduga tidak bekerja sendiri.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hormat Parulian Sirait memastikan akan menindak tegas siapa pun yang coba-coba merusak infrastruktur vital negara.
“Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapapun yang mencoba merugikan negara dan merusak infrastruktur strategis seperti jalur distribusi energi. Tidak ada ruang bagi kejahatan terorganisir di wilayah hukum Polres PALI,” tegas Kapolres. (Bm/Red)