Forum Komunikasi Executif Muda Minta Dugaan Pungli di Disdik Kabupaten Bekasi di Usut Tuntas
BEKASI // Bramastanews.com_Dugaan korupsi dalam bentuk Pemotongan gaji anggota PGRI sebesar Rp 25.000, dengan notif “Potongan Dinas” perlu di usut serta di ungkap secara tuntas.
Pernyataan Dinas Pendidikan melalui Bagian Keuangan dan Biro Kepegawaian membenarkan bila potongan tersebut mengatasnamakan Dinas dengan dalih hal tersebut didasarkan pada surat rekomendasi yang dikirim oleh PGRI.
Forum Komunikasi Executive Muda (EXEDA), Reka Saputra mengatakan dengan tegas bila pemotongan gaji dengan notif potongan dinas sudah sangat menjatuhkan marwah pendidikan di kabupaten bekasi. Dimana pendidikan yang seharusnya di nilai mahal hari ini dijatuhkan marwahnya oleh oknum hanya untuk kepentingan.
“Pemotongan gaji dengan notif potongan dinas, sebesar Rp 25.000 adalah sebuah bentuk penghianatan terhadap instansi serta marwah Pendidikan di Kabupaten Bekasi. Pendidikan itu mahal nilainya karena menjadi penentu dalam mencetak generasi generasi muda pembangun bangsa, namun hari ini hanya karena oknum dengan kepentingannya, nilai dan marwah pendidikan telah dicoreng dan dijatuhkan dengan cara yang kotor,” tegas Reka Saputra.
“Seharusnya orang yang berada di Dinas Pendidikan bisa berfikir dan menilai dalam mengambil setiap langkah kebijakan. Apakah itu akan menjadi bom waktu untuk Pendidikan sendiri atau sebaliknya.” lanjut Reka Saputra.
Hanya bermodal Surat Rekomendasi yang dikirimkan oleh Pihak PGRI lantas Dinas Pendidikan melakukan Potongan tersebut dengan memberikan notif “potongan dinas” itu bukanlah sebuah hal tanpa sebab.
“Sangat tidak mungkin jika kita katakan Dinas Pendidikan tidak berfikir secara matang dalam melakukan pemotongan gaji tersebut. Kami meyakini bahwa ada sesuatu sehingga muncul keberanian dari Dinas Pendidikan untuk memotong gaji dengan alasan tersebut.
“Apakah mungkin hanya bermodalkan Rekomendasi dari PGRI lalu kemudian Dinas Pendidikan melakukan pemotongam, hanya rekomendasi loh, yang artinya sebuah masukan atau saran bukan permohonan yang wajib dilakukan.
“Itu artinya Dinas Pendidikan berhak untuk menelaah lebih dalam bahkan menolak nya pun sangat di perbolehkan.” jelas Reka Saputra.
“Disini kita menduga bahwa bila tidak ada sesuatu yang dijanjikan atau terjanjikan, tidak akan seberani itu Dinas Pendidikan dalam melakukan hal tersebut,” pungkas Reka.
(Red)